Program Penghapusan Denda Administrasi Kendaraan Bermotor Tinggal Sebulan Lagi

PURWOREJO, Anda yang memiliki kendaraan bermotor namun mengalami keterlambatan pembayaran pajak, masih ada waktu satu bulan lagi untuk mendapatkan keringanan pembayaran. Hal itu karena diterapkannya kembali program penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua yang akan berakhir tanggal 19 Desember mendatang.

Informasi itu disampaikan Kepala
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purworejo R Roedito Eka Suwarno di ruang kerjanya, Jumat (20/11). Menurut Roedito, program itu merupakan bentuk apresiasi Gubernur Jawa Tengah selama berlangsungnya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, ucap Roedito, program serupa pernah dilakukan pada tanggal 17 Februari hingga 16 Juli 2020. Tahap kedua ini, mulai tanggal 19 Oktober hingga 19 Desember mendatang. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus memikirkan denda yang harus ditanggung akibat keterlambatan pembayaran.

Roedito merinci, berdasarkan hasil evaluasi, prosentase pembayaran pajak tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Pada bulan November tahun lalu prosentasenya 81,7% dibanding tahun ini hanya 78%. Program ini diharapkan dapat menggenjot pendapatan secara signifikan.

Secara keseluruhan, menurut Roedito, hingga bulan November ini jumlah pembebasan sanksi administrasi PKB di Samsat Purworejo sebanyak 17.938 obyek dengan nilai mencapai Rp 540.390.225.

Untuk memberikan apresiasi bagi para pembayar pajak kendaraan bermotor, pihaknya menyelenggarakan undian berhadiah satu unit mobil dan enam motor.

“Mereka yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo mendapat tiga poin, pembayar jatuh tempo mendapat dua poin. Adapun yang membayar dengan denda mendapatkan satu poin,” ujar Roedito.

Halaman kantor Samsat yang biasanya penuh kendaraan sekarang sepi

Disebutkan, mereka yang berhak mengikuti undian adalah yang sudah melakukan pembayaran hingga tanggal 10 November.

Adapun undian akan dilakukan tanggal 25 November mendatang. Jumlah hadiah itu, ungkap Roedito, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebanyak dua unit mobil dan 47 motor.

Roedito merinci, dari 16 kecamatan yang ada, Bruno merupakan kecamatan yang paling rendah tingkat partisipasi masyarakatnya dalam membayar pajak. Hal itu menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi serta akan dicari penyebabnya.

Untuk itu, lanjut Roedito, pihaknya
akan menggandeng pengurus Pramuka di tingkat kecamatan untuk untuk melakukan sosialisasi. Selain itu nantinya mereka juga akan menjadi petugas yang secara humanis akan menyampaikan surat tagihan sekaligus melakukan pendataan status kendaraan.

Dengan adanya data tersebut, akan memudahkan pihaknya menyelusuri status kendaraan yang belum membayar pajak ; apakah dijual, hilang, dimutasi, atau rusak berat sehingga tidak diurus. Berdasar data itu, jelas Roedito, pihaknya akan secara tegas melakukan pemblokiran pajak terhadap kendaraan itu.

Roedito menjelaskan, untuk mengetahui jumlah denda pajak yang harus dibayar, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SAKPOLE dengan mengunduhnya di play store. Jadi tidak perlu ke Samsat, kecuali untuk keperluan mencetak bukti pembayaran bila diperlukan.
Pembayaran pun bisa dilakukan di gerai toko modern berjejaring atau melalui e-banking sesuai kode pembayaran.

Roedito menilai, kepatuhan masyarakat Purworejo perlu ditingkatkan walaupun masih pada batas normal. Untuk itu ia berpesan agar masyarakat dapat selalu membayar PKB tepat waktu. “Wani numpaki, kudu wani majeki,” pesannya dalam bahasa Jawa yang berarti berani mengendarai (kendaraan), berani pula membayar pajak kendaraannya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Komentar