Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kades Ketangi Bantah Rugikan Negara

PURWOREJO, Kepala Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Ambyah Panggung Sutanto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi keuangan Dana Desa tahun anggaran tahun 2015 – 2017. Mantan petinju nasional yang dikenal sebagai Kid Hamzah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomer S Tap/23/IX/2018/Reskrim yang dikeluarkan Polres Purworejo pada tanggal 13 September 2018.
Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Ambyah meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pajak Daerah Pajak Retribusi Daerah (PDRD), Bantuan Gubernur (Bangub), dan Bantuan Bupati.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ambyah Panggung Sutanto telah menjalani 6 kali pemeriksaan dengan status saksi.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ambyah mengapresiasi langkah polisi yang dinilai peduli dengan kasus tindak pidana Korupsi. Tapi dia juga berharap polisi memberi ruang keadilan baginya.
“Dari beberapa kali pemeriksaan, ada hal yang perlu direvisi. Soalnya sampai hari ini saya belum tahu berapa kerugian negara yang saya timbulkan,”jelasnya dalam jumpa pers di sebuah warung makan, Minggu (16/9).
Ambyah juga menilai penyidik kurang cermat dalam mencermati hasil pemeriksaan, yaitu keterangan para saksi. Dicontohkan, ada kegiatan yang sudah diperiksa Inspektorat dan dinyatakan tidak ada masalah, tapi oleh penyidik polri dianggap bermasalah.
Diungkapkan, adanya temuan polisi bahwa ada kerugian negara dalam suatu kegiatan, hal itu karena penyidik tidak menerjunkan tim ahli ke lapangan untuk menghitung secara detil.
“Mengukur volume saja tidak, apalagi menghitung biaya yang dikeluarkan. Akibatnya ada pembiayaan kegiatan yang dianggap hilangbsekitar Rp 12 juta. Itu karena ada dua proyek yang berbeda sumber dananya, tapi dianggap satu proyek,”ujarnya.
Ambyah juga menyayangkan tindakan penyidik yang tidak melibatkan dirinya selaku kepala desa saat menghitung pekerjaan proyek jembatan yang akhirnya muncul angka kerugian Rp 9 juta.
Menurut Ambyah, apa yang terjadi di desanya bukan tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administrasi. Alasannya, hingga kini SPJ belum dibuat, sehingga belum diketahui adanya kerugian negara.
“Memang saya akui banyak pembiayaan yang dikeluarkan tidak ada dalam perencanaan. Itu karena banyak kegiatan yang bersifat darurat,”jelasnya.
Akibat mencuatnya kasus tersebut, banyak kegiatan di Desa Ketangi yang tidak terselesaikan. Selain itu juga banyak pembatalan pencairan yang merugikan desa. (Redaksi)

Loading

Tinggalkan Komentar