Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengonsumsi Shabu-shabu

PURWOREJO, Satuan Narkoba Polres Purworejo, Senin (7/1) lalu menangkap Sar (36) warga RT 09 RW 05 Desa Panerusan, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, AS (34) warga RT 04 RW 02 Desa Karanggetas, Kecamatan Pituruh, dan WS (36) warga RT 01 RW 03 Desa Prapag Lor, Kecamatan Pituruh, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Wakapolres Kompol Andis Arfan Tofani mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ketiga orang itu mengkonsumsi narkotika golongan I jenis Shabu.

Mendapat informasi tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui yang bersangkutan sedang berada di rumah Muh Yamin.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu-shabu di dalam celana milik Sar, satu paket shabu-shabu di dompet milik AS dan dua plastik klip yang diduga sisa shabu-shabu di dompet milik WS.

“Setelah dilakukan pengecekan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Kompol Andis Arfan Tofani dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (14/1).

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya mendapatkan barang haram tersebut dari Sul alias Lembong yang kini masih masuk DPO.

“Ketiganya akan disangkakan melalukan tindak pidana sesuai dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Waka Polres. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar