Polisi Purworejo Berhasil Bekuk Pencuri Spesialis Mobil

PURWOREJO, Jajaran Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil menangkap NC (59), tersangka pelaku pencurian mobil di Pasar Suronegaran. NC diketahui sebagai warga Jalan Pasar Kuok RT 5 RW 7 Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kasus pencurian mobil Suzuki Futura pick-up warna merah Nopol AA-1852-L milik Nurul Isnaniniyah (26) warga Dusun III RT 01 RW 02 Desa Bringin Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari lembaga permasyarakatan dan dikenal sebagai spesialis pencurian mobil. Tersangka baru keluar dari Lembaga permasyarakat bulan Februari 2018 lalu.
Kapolsek Purworejo AKP Markorib menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (27/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban bersama suaminya, Heri Cahyono memakirkan mobilnya di tepi jalan Simpang Tiga Pasar Suronegaran, atau jalan Mayjend Sutoyo dalam keadaan terkunci.
“Selanjutnya korban dan suaminya masuk ke Pasar Suronegaran untuk berjualan, “kata AKP Markotib dalam per rilis di Mapolsek Purworejo, Selasa (6/11).
Namun sekitar pukul 04.30 WIB saat korban dan suaminya selesai berdagang dan bermaksud memasukkan sisa dagangan ternyata mobil miliknya sudah raib.
Mengetahui hal itu korban kemudian berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar Pasar Suronegaran Purworejo. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan mobilnya tetap tidak ketemu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo.
Diungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui pencurian adalah NC. Pada Rabu (31/10) malam tersangka berhasil ditangkap di sekitar Alun-alun Purworejo.
Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah 4 kali melakukan pencurian mobil pick up. “Dari hasil pengembangan Polsek Puworejo berhasil mengamanakan 3 unit mobil pick up utuh dan 1 buah kabin pick up,”ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pasal yang disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Suzuki Type Futura/ST150 Jenis MBRG/pick-up warna merah Nopol AA-1852-L dan sejumlah peralatan mesin. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar