PURWOREJO, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Purworejo, Selasa (23/2). Kakanwil didampingi Kepala Bidang P2 Humas, Handayani, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purworejo Wiratmoko. Kakanwil DJP Jawa Tengah II beserta rombongan diterima oleh Plh Bupati Purworejo Said Romadhon.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II yang baru bertugas mulai bulan Februari 2021 menjelaskan maksud dan tujuannya kunjungannya guna bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, serta menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan yang selama ini telah diberikan oleh Pemkab Purworejo.
Selain itu kunjungan ini juga untuk meningkatkan kerja sama dalam memberikan informasi dan edukasi tentang perpajakan.
Kepada Plh Bupati, Kakanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan juga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 1 Mei 2021 sehubungan dengan berdirinya KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Purworejo akan digabungkan dengan KPP Pratama Kebumen.

“Sehingga nantinya pelayanan perpajakan kepada wajib pajak Purworejo akan dihandle oleh KPP Pratama Kebumen,” jelasnya.
Selain itu, kata Slamet Sutantyo, KPP Pratama Purworejo melaksanakan kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing bersama Drs. Said Romadhon, Sekretaris Daerah selaku Plh Bupati Purworejo.
Sambil memperlihatkan tanda Bukti Penerimaan Elektronik pelaporan SPT via e-filing di HP, Said Romadhon mengajak,
“Warga Purworejo yang sudah ber-NPWP, jangan lupa… ayo segera laporkan SPT Tahunan anda… Tidak usah menunggu sampai 31 Maret 2021, tidak perlu repot repot ke kantor pajak…cukup di rumah saja pegang HP, tinggal klik www.pajak.go.id. Lebih cepat lebih nyaman”.
Dengan perkembangan era digital, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak lagi sekedar secara manual, tapi dimudahkan secara online melalui e-filing, apalagi di saat pendemi Covid-19 seperti ini efiling merupakan media pelaporan pajak yang paling tepat karena tidak perlu antre.

Efiling merupakan media pelaporan pajak secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi (ASP) sehingga para Wajib Pajak diberikan kemudahan bisa lapor pajak kapan saja.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur SIpil Negara / Anggota TNI / Polri Melalui E-Filing.
Dengan segala kemudahan yang ada diharapkan kesadaran para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara tepat waktu sehingga tidak dikenakan sanksi perpajakan.
Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (**/nas)