Pilbup Purworejo, Jadwal Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan ke MK

PURWOREJO, Setelah menetapkan hasil perhitungan suara Pilbup 2020 hari Selasa (15/12), tahap selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Namun pelaksanaannya masih harus menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Komisioner KPU Purworejo, Akmaliyah, M.Pd, mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU No 5/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
“Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota mulai tanggal 13 hingga 17 Desember. Untuk Purworejo sudah diadakan tanggal 15 Desember lalu atau dua hari sebelum batas akhir waktu penetapan rekapitulasi,” ujar  Akmal, Kamis (17/12).
Tahapan berikutnya, lanjut Akmal, yakni penetapan paslon terpilih. Meski demikian, sebelumnya KPU memberi waktu tiga hari bila ada paslon yang akan mengajukan gugatan kepada MK. Batasan waktunya, ujar Akmal, paling lama tiga hari setelah waktu penetapan rekapitulasi perhitungan suara.
Setelah itu KPU menunggu pemberitahuan dari MK atau BRPK terkait ada tidaknya gugatan dalam pilkada Purworejo. 
Jika paling lama lima hari setelah terbitnya BRPK dari MK, maka pihak KPU akan melakukan penetapan paslon terpilih. Waktunya, ujar Akmal, tergantung dari BRPK MK. (Dia)

Loading

Tinggalkan Komentar