PURWOREJO, Sebanyak 60 perangkat desa dari 20 desa se Kecamatan Loano, Senin (30/4) siang mendatangi Gedung DPRD, mengadukan keterlambatan pencairan dana penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Mereka didampingi Ketua Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo, Abdul Aziz.
Para perangkat desa diterima oleh Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi, ST MM di Ruang Pertemuan Dewan. Hadir pula Kabag Pemerintahan Drs Kendrasmoko, Kabag Hukum Setda Sri Setyowati, Kabid Anggaran BPPKAD Amin Fadhilah, wakil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Agung dan Camat Loano Laksana Sakti.
Ketua PPDI Kabupaten Purworejo Abdul Aziz minta agar Pemda segera mencairkan dana Siltap bulan Januari hingga April yang hingga saat ini belum mereka terima. Selain itu besaran Siltapnya juga minta dinaikkan.
“Kami minta dana ADD difokuskan untuk kesejahteraan perangkat desa. Kalau besarannya masih menggunakan norma perhitungan sekarang, jatuhnya kecil sekali,”ujar Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, Siltap sebesar Rp 600 ribu perbulan dinilai tidak memadai karena jauh dari standar UMK. Penghasilan sekecil itu tidak bisa menjadikan perangkat desa sejahtera.
Namun pernyataan Abdul Aziz diluruskan oleh Kabag Pemerintahan Kendrasmoko. Menurut Kendrasmoko, belum cairnya Siltap karena pihak desa banyak yang belum menyerahkan berkas pengajuan pencairan.
Camat Loano Laksana Sakti juga meluruskan besaran Siltap seperti dikemukakan Abdul Aziz. Menurut Laksana Sakti, besaran Siltap di Kecamatan Loano tidak sama di tiap desa.
“Siltap tertinggi di Desa Rimun. Kades terima Rp 2,4 juta perbulsn, perangkat Rp 1,2 juta. Sedang di Desa Loano, Kades terima Rp 1,1 juta, perangkat hanya Rp 460 ribu,”jelasnta.
Sementara itu Amin Fadhilah menambahkan, berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2018, Siltap dicairkan tiap 4 bulan pada tiap awal bulan. Untuk periode Januari-April akan dicairkan awal Mei dengan catatan berkas pengajuan telah lengkap dan sah.
“Sampai hari ini baru 6 desa yang sudah mengajukan pencairan dan setelah diverifikasi dinyatakan lengkap dan sah,”tegas Amin.
Menurut Amin Fadhilah, pihaknya tidak mau berspekulasi dengan membiarkan kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan berkas. Pasalnya, jika di kemudian hari ada permasalahan, pihaknya yang akan dipersalahkan.
“Jadi kalau berkas belum lengkap dan sah, saya tidak mungkin akan mencairkan,”tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Luhur Pambudi mengungkapkan, mulai 2018 pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 pasal 66 ayat 1, Siltap diberikan tiap bulan. Pelaksanaannya, Pemkab memberikan ke desa 4 bulan sekali di awal catur wulan.
“Kemudian pemerintah desa yang memberikan setiap bulan ke perangkat desa. Ini memang hal yang baru dan pertama dilaksanakan. Jadi banyak mengalami kesulitan, terutama untuk kelengkapan pengajuan, sehingga banyak desa yang sampai 30 April ini belum bisa mencairkan,”ucap Luhur.
Luhur berharap untuk catur wulan kedua dan seterusnya akan lancar. Yang penting SPIPnya diikuti. Sedangkan untuk kenaikan Siltap diupayakan setelah APBD Perubahan, tapi besarannyamenyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Tapi DPRD akan memprioritaskan usulan ini (kenaikan Siltap),”pungkas Luhur. (Adv)
Kades dan perangkat desa Mau dapat siltap harus pengajuan dulu.. itu pencairannya 4 bulan sekali. Besarannya juga sangat kecil di bandingkan UMK… nek itu bisa di namakan gaji apakah prosedur pegawai lainnya juga harus pengajuan dulu baru gajinya bisa turun?