PURWOREJO, Bupati Purworejo H Agus Bastian, SE, MM memberi apresiasi yang tinggi atas prakarsa DPRD mengajukan Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Hal itu karena penyebaran HIV/AIDS makin mengkhawatirkan. Penyebarannya tak terkendali, intensitasnya makin meningkat dan jadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Diperlukan upaya sistematis guna mencegah dan menanggulangi, dengan membuat kebijakan yang tertuang dalam regulasi yang mengikat semua pihak,”tegas Bupati di depan rapat paripurna DPRD, Senin (4/6).
Rapat yang dipimpin Luhur Pambudi mengagendakan pembahasan empat Raperda Prakarsa, yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Retribusi Tera/Tera Ulang, dan Raperda Perubahan Kedua Perda No 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dikatakan, secara umum materi Raperda tersebut layak dilanjutkan pembahasannya. Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan aktual saat ini. Khususnya memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di daerah.
Namun bupati mengingatkan agar dalam pembahasan Raperda perlu dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, atau sekedar mengatur kembali regulasi di tingkat nasional yang sudah ada.
Bupati juga mengusulkan agar ketentuan tentang ancaman pidana kurungan yang semula paling lama 6 bulan diubah jadi paling lama 3 bulan. Hal itu agar pelanggaran terhadap Perda HIV/AIDS dikelompokkan dalam jenis tindak pidana ringan, sehingga prosesnya cepat dan sederhana.
Menyinggung tentang Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, bupati berpendapat Pemkab Purworejo sangat membutuhkannya. Hal itu karena makin meningkatnya kejadian kebakaran di beberapa wilayah.
“Kita masih ingat peristiwa kebakaran besar yang menghanguskan Pasar Baledono beberapa tahun silam yang berdampak luas,”tandas Bupati. (Adv)