Penyebabnya Belum Diketahui, 37 TKI Asal Purworejo Ditahan Imigrasi Malaysia

PURWOREJO, Sebanyak 37 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal 14 kecamatan di Kabupaten Purworejo dikabarkan ditangkap petugas imigrasi Malaysia pada Senin (15/1). Hingga kini 37 TKI yang bekerja di pabrik Dominant Semiconductor Malaisya itu masih ditahan oleh petugas imigrasi Malaysia sementara penyebab penahanan belum diketahui. 

Menurut keterangan ke-37 TKI tersebut diberangkatkan oleh PT Dian Yoga Perdana Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kecamatan Bayan pada tahun 2015 dan 2016.

Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Purworejo lalu menggelar pertemuan dengan PT Dian Yoga Perdana serta para orang tua TKI dan Kades yang warganya Ikut tertangkap. Pertemuan dilaksanakan Senin (5/2) lalu. Pertemuan di kantor Disperinaker Purworejo itu membahas serta mencari solusi untuk kepulangan 37 TKI tersebut.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, penangkapan TKI tidak dilaporkan oleh PT Yoga Perdana kepada Disperinaker maupun pihak keluarga TKI serta pemerintah desa setempat. Juga tidak dijelaskan alasan penangkapan mereka.

“Pihak Disperinaker mendapat pemberitahuan 10 hari setelah para TKI ditangkap, “kata Kepala Disperinaker Purworejo Drs Sutrisno, MSi usai pertemuan.

Menurut Sutrisno, pertemuan itu menghasilkan rekomendasi untuk memberangkatkan tiga perwakilan ke Malaysia guna melihat kondisi ke 37 TKI yang ditahan.

Semula yang diberangkatkan perwakilan Dinas, anggota DPRD dan Camat. Namun karena terkandala birokrasi perizinan, rencana itu dibatalkan.

“Namun demikian perusahaan tetap memberangkatkan beberapa wakil keluarga ke Malaysia, “kata Sutrisno. 

Terpisah, Kepala Desa Munggangsari, Mujiyanto yang salah satunya warganya ikut tertangkap,  menyesalkan ketidaktahuan dari PT Yoga Perdana selaku penyalur.

“Saya minta PT Yoga Perdana harus bertanggung jawab atas kejadian ini,”kata Mujiyanto. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar