BAGELEN, Merasa dirugikan karena tanah miliknya ditambang oleh PT SBP (Sekawan Bayu Perkasa), Sariyanto dan Sarminah warga Dusun Kalimaro, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, menuntut ganti rugi Rp 1 miliar kepada PT SBP.
Sariyanto menuturkan, pada awalnya tanah miliknya seluas 14.620 meter dibeli oleh Agung, warga Bantul seharga Rp 1.462.000.000. Sementara milik Sarminah seluas 5.900 meter dibeli dengan harga Rp 590 juta.
Namun oleh Agung hingga saat ini belum dibayar lunas dan keduanya baru diberi uang muka.
“Saya dan Marsinah baru dibayar 30 persen, sisanya belum dibayar,”kata Sariyanto saat ditemui di lokasi galian C milik PT. SBP, Rabu (9/1).
Lanjut Sariyanto, namun entah mengapa tiba-tiba saja PT BSP melakukan penggalian di tanah miliknya tanpa ada ijin terlebih dulu. Karena tanahnya digaruk tanpa ada ijin, maka Sariyanto mendatangi pihak PT SBP untuk menghentikan pengerukan.
Meski demikian pihak SBP tetap melakukan pengerukan, padahal Sariyanto juga sudah tiga kali menegur.
“Terakhir saya menegur pada tanggal 20 Desember kemarin. Tapi karena terus dikeruk saya menuntut ganti rugi,”ucap Sariyanto.
Dikatakan, meski tanah miliknya sudah dijual kepada Agung namun karena pembayarannya belum lunas maka tanah tersebut masih menjadi haknya sehingga penggalian yang dilakukan SBP dinilai menyalahi aturan.
“Kalau tidak ada kejelasan saya akan lanjutkan persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Sariyanto.
Sementara Humas PT SBP, Teguh Imam Waluyo Jati mengatakan pengerukan terjadi karena kesalahpahaman saja.
“Pihak broker tidak memberitahu kalau tanah tersebut belum dibayar lunas,” kata Teguh saat ditemui di lokasi tambang, Rabu (9/1).
Kendati begitu Teguh mengakui kesalahan tersebut dan siap negosiasi terkait tuntutan Sariyanto dan Sarminah.
“Sampai hari ini proses negoisasi masih berjalan, ” ucap Teguh. (W5)