Pembahasan Pelaksanaan Pilkades Serentak di 343 Desa Berjalan Alot

PURWOREJO, Pembahasan materi revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 12/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, di Pansus 42, Selasa (27/2) berlangsung alot. Sejumlah rancangan pasal dalam Raperda tersebut menimbulkan perdebatan yang cukup sengit.

Dalam rapat Pansus yang dipimpin Kon Gudoyo dan Prabowo itu, pasal yang cukup ramai diperdebatkan yaitu tentang implementasi perintah Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 mengenai tatacara penentuan pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dalam pasal 42 ayat 2 dan 3 Permendagri Nomor 65 tahun 2017 yang diadopsi dalam Raperda disebutkan, dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara

terbanyak lebih dari 1 orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah

yang lebih luas.

Ketentuan tersebut juga mengatur pelaksanaan pemilihan di lebih dari satu TPS. Ketentuan itu banyak ditentang oleh sejumlah kepala desa yang dihadirkan dalam rapat Pansus.

Kepala Desa Trirejo, Dwi Darmawan, menilai, penambahan TPS akan menambah biaya pelaksanaan Pilkades. Hal itu tidak sesuai dengan semangat penghematan anggaran.

Menurut anggota Pansus, Drs Subeno, ketentuan tentang suara sah yang lebih luas dapat diimplementasikan dalam bentuk kotak suara. Setiap kotak suara dapat mewakili satuan wilayah Dusun, RW atau RT.

“Ketentuan itu pada dasarnya untuk menghindari pemilihan ulang. Karena tertuang dalam UU maupun Permendagri, mau tidak mau harus dimasukkan,”jelas Subeno.

Pasal tersebut akan diadopsi dan lebih dirinci dalam pasal 50 Raperda Kepala Desa, termasuk ketentuan jika terjadi perolehan suara yang sama. Namun pembahasan mengenai bunyi ayat perayat cukup alot.

Materi lain yang juga alot yaitu tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang dalam Perda Nomor 12/2015 telah ditetapkan dilakukan serentak sebanyak tiga kali, yaitu pada 2017, 2019 dan 2021. Namun pelaksanaan ketentuan itu terkendala jumlah PNS yang akan dijadikan pelaksana tugas kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sumharjono, menegaskan, Pilkades serentak 2019 sulit dilaksanakan karena bersamaan dengan pilpres. Pasalnya, terdapat 343 desa yang akan melakukan Pilkades pada 2019.

“Kami usulkan agar Pilkades di 343 desa dimajukan jadi akhir Desember 2018 atau awal 2019. Sisanya yang 41 desa digelar akhir 2019,”kata Sumharjono. (Adv)

Loading

Tinggalkan Komentar