Pelakunya Tertangkap Setelah Video Pencurian di Masjid Agung Viral di Medsos

PURWOREJO, Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Purworejo berhasil menangkap R (57), seorang perempuan warga Dusun Nangsri RT 2 RW 3 Desa Wonosri, Kecamatan Ngombol,
yang diduga sebagai pelaku pencurian dompet di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo, yang terekam CCTV pada Sabtu 24 Maret lalu. Video pencurian dompet milik jamaah yang sedang menjalankan shalat itu sempat viral di media sosial. R ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu.
Kapolsek Kota Purworejo, AKP Markotib dalam gelar perkara kasus pencurian, Rabu (16/5), mengungkapkan, pencurian terjadi 24 April lalu sekitar pukul 12.45. Saat itu korban bernama Sri Nur Rahayu warga Dusun Selang RT 3 RW 8 Kecamatan Selang Kebumen sedang melaksanakan shalat dhuhur.
“Tas diletakkan di samping sebelah kiri, tapi setelah selesai sholat dompet yang berada di dalam tas sudah hilang,” jelas kapolsek.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, Rubini kemudian melapor ke petugas jaga Masjid Agung. Petugas kemudian memeriksa gambar CCTV yang ada di masjid dan benar bahwa tersangka tampak melakukan pencurian terhadap korban dibdalam masjid. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota.
Disebutkan Markotib, tindak pencurian di dalam masjid itu sempat terunggah dan viral di media sosial. Bermodal rekaman CCTV itu pula, petugas Polsek Kota kemudian melakukan pencarian. Alhasil, pada tanggal 10 Mei lalu sekitar pukul 13.00 WIB tersangka ditangkap.
“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan surat surat penting dan uang sebesar Rp 1.100.000. Tersangka kita jerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian, dan uangnya dimanfaatkan untuk beli obat untuk mengobati kakinya.
“Uangnya sudah habis buat beli obat, dan dompet saya buang di angkot,” ucapnya. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar