Paslon 02 Tolak Teken Berita Acara Hasil Perhitungan, Ketua KPU: Itu Haknya

PURWOREJO, Meski menolak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, pihak paslon 2 Kuswanto – Kusnomo tetap menerima berkas hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diserahkan oleh ketua KPU Dulrokhim, Selasa petang (15/12).

Ery Widyo Virasto selaku saksi dari paslon 2 mengungkapkan, pihaknya keberatan untuk menandatangani Berita Acara karena menganggap pihak KPU tidak berlaku adil dengan mengabaikan tuntutan mereka untuk menampilkan daftar hadir di TPS 04 dan 10 di Desa Sidomulyo.

“Permasalahan ini sudah kami sampaikan di tingkat kecamatan, tapi mereka menyampaikan supaya masalah ini dibawa ke KPU dan akan ada solusinya. Tapi ternyata tidak ada. Jelas-jelas secara sistem kami diabaikan,” ucap Eri kesal.

Eri Widyo Virasto

Untuk itu pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Bawaslu untuk selanjutnya akan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan membawa permasalahan ini ke jalaur hukum sambil menunggu keputusan Bawaslu,” tegas Eri.

Menanggapi hal tersebut ketua KPU Purworejo Dulrokhim mempersilakan kubu 02 untuk membawa permasalah tersebut ke jalur hukum. “Silakan mau ke Bawaslu dan MK, itu hak mereka, termasuk hak mereka juga untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi,” ucap Dulrokhim.

Disebutkan, kubu 02 menuduh KPU melakukan kecurangan dengan tidak menampilkan Daftar hadir sebagai barang bukti.

“Tapi daftar hadir bisa diberikan bila ada selisih suara dengan KPPS. Tapi ini kan tidak ada. Selain itu, dalam data itu juga ada identitas memilih yang tidak boleh kami publikasikan karena ada NIK dan identitas lain yang tidak boleh dipublikasikan,” jelas Durokhim. (Dia)

Loading

Tinggalkan Komentar