PURWOREJO, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Humas dan Protokol Setda merespon berita-berita seputar pandangan umum fraksi terkait Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2017. Berita yang beredar banyak beredar di media massa dan media sosial itu memuat kritik Dewan terhadap kinerja OPD sepanjang kurun waktu 2017.
Dalam rilis yang dikirim oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purworejo, Sabtu (7/3), Agus Ari Setiadi, S.Sos disebutkan, Pemerintah Daerah menghargai dan menghormati kritik dan saran dari DPRD Kabupaten Purworejo dalam pemandangan umum fraksi terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017.
Terkait dengan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dijelaskan, Silpa tahun 2017 merupakan Silpa terendah selama lima tahun terakhir.
Tahun 2013 Silpa sebesar Rp 221,9 M, tahun 2014 Rp 205,8 M, tahun 2015 Rp 239,2 M, tahun 2016 Rp 339,2 M dan tahun 2017 Rp 175,7 M.
“Ini menunjukkan bahwa mulai tahun 2017 ada kemajuan dalam pengelolaan anggaran,”tulis Kabag Humas.
Sedangkan Silpa 2017 sebesar Ro 175,7 M, menurut Kabag Humas terjadi karena efisiensi anggaran, peningkatan pendapatan yang melampaui target, sisa kontrak proyek dan belanja gaji yang tidak direalisasikan karena adanya PNS yang pensiun dan lain lain.
Terkait dengan Pasar Butuh dijelaskan, pasar tersebut didanai dari sumber Dana Tugas Pembantuan pemerintah pusat. Sehingga kewenangan masih berada di pemerintah pusat.
Masih banyaknya kios dan los yang kosong karena memang anggaran dari pemerintah pusat yang tadinya untuk dua pasar oleh pemerintah pusat dijadikan untuk satu pasar sehingga luasannya menjadi lebih besar dari eksisting sekarang.
Hal ini sebenarnya justru menguntungkan bagi masyarakat
karena adanya tambahan jumlah kios dan los nantinya dapat ditempati oleh pedagang baru.
Mengenai masalah alun-alun Purworejo yang banyak disorot karena pembangunanya tidak selesai dan harus putus kontrak dengan pemborong, BPK telah melakukan audit terhadap revitalisasi Alun-alun.
Atas dasar tersebut, karena ekspektasi masyarakat sangat luar biasa untuk memanfaatkan alun-alun maka
Pemerintah Daerah sudah mulai melanjutkan penyelesaian penataan dengan anggaran yang memungkinkan sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan sebelum lebaran penataan sudah selesai.
Mengenai Pasar Baledono, dijelasksan, pasar itu terbakar dan terkatung katung selama
3,5 tahun dan tidak dibangun. Pemerintah Daerah dengan sekuat tenaga dan anggaran yang ada akhirnya dapat menyelesaikan pembangunan pasar tersebut dengan DED yang sudah dibuat sebelumnya. Sedang penempatan dan penataan kembali pedagang Pasar Baledono sudah dimulai sejak tangga 15 Februari 2018.
Namun pelaksanaan kegiatan ini belum dapat berjalan maksimal, karena ada beberapa kendala yang berkaitan dengan internal pedagang.
Antara lain sebagian pedagang
masih memiliki kewajiban dengan lembaga keuangan yang belum terselesaikan, serta proses waris yang masih memerlukan penyelesaian diantara para ahli waris.
Selain itu, ada sebagian pedagang yang dahulu menjalankan aktivitas di Pasar Baledono, saat ini tidak diketahui domisilinya pasca terjadinya kebakaran pasar. Sedangkan untuk masalah perparkiran, karena DED pembangunan PasarBaledono sudah ada, sedangkan untuk mengubah DED memerlukan biaya dan waktu.
Sementara masyarakat sudah mendesak untuk segera dibangun. Maka pembangunan disesuaikan dengan DED yang sudah ada.
Akhirnya pemda melakukan rekayasa parkir untuk roda dua di sekitar Pasar Baledono dan untuk
roda 4 parkirnya disediakan lahan parkir di Jalan A.Yani di sisi sebelah barat dan Jalan Kemuning. Diharapkan penempatan dan penataan pedagang PasarBaledono
selesai pada pertengahan Mei 2018.
Teekait kinerja OPD dijelaskan, pada Dinas Pertanian, rendahnya serapan anggaran karena penganggaran kegiatan yang bersumber dari DAK pemerintah pusat baru pada bulan September 2017. Sehingga tidak cukup waktu untuk dilaksanakan dan kalau dipaksakan dilaksanakan dikhawatirkan tidak akan selesai sesuai jadwal akhir tahun anggaran.
Adapun Kantor Kesbangpol, selain karena efisiensi belanja perjalanan dinas, juga terdapat kegiatan, yaitu Pengawasa Monitoring Orang Asing dan Lembaga Asing yang sudah dilaksanakan oleh kantor imigrasi Wonosobo.
Tentang penempatan pejabat, pemerintah daerah sudah melakukan assesment terhadap calon pejabat sebelum ditempatkan pada posisi tertentu, jadi dasar penempatan adalah hasil assesment yang dilakukan oleh pihak ketiga danbersifat independen. Bahkan untuk penempatan pejabat eleson II selain dilakukan assesment oleh pihak ketiga jugadi betuk Tim Pansel yang anggotanya semua dari unsur di luar pemerintah daerah.
Tentang pelayanan BPJS yang belum optimal, pemerintah daerah akan menyampaikan masukan tersebut kepada pejabat yang berwenang dari BPJS.
“Pemerintah Daerah sangat membuka ruang untuk kritik dan saran yang
membangun untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,”pungkasnya. (Nas)