PURWOREJO, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo Sumharjono, S.Sos, MM mengungkapkan, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Purworejo di 343 desa akan digelar Januari 2019 mendatang. Untuk pilkades serentak besok, tidak ada lagi pilkades ulang.
Hal itu disampaikan Sumharjono pada pembinaan Kader Siaga Tramtib (KST) dan Kasi Tramtib Kecamatan se Kabupaten Purworejo, di Ruang Arahiwang Setda, kemarin. Pembinaan diikuti oleh 500 KST.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa dan Peraturan Bupati baru tahun 2018 tentang petunjuk Perda tersebut, jika pada Pilkades mendatang ada yang memperoleh suara sama, Pilkades tidak akan di ulang, melainkan akan dilihat jumlah dusun yang terbanyak memilih.
“Misalnya di satu desa memiliki 5 dusun, lalu calon yang draw akan dilhat dari jumlah dusunnya. Calon A menang di 3 dusun sedangkan calon B menang di 2 dusun. Meskipun calon A dan B perolehan hasil suaranya sama, namun yang akan dinyatakan menang adalah calon A karena pemilihnya di 3 dusun,” jelas Gentong.
Menurutnya, untuk pencetakan kartu undangan dan daftar pemilih tetap maupun pemilih sementara, akan sama dengan data dari Disdukcapil. Nantinya penduduk desa didata Disdukcapil sebagai daftar pemilih sementara (DPS), kemudian akan dijadikan sebagai dasar mencetak kartu undangan.
Sedangkan perubahan lainnya, yaitu semua warga yang terdaftar sebagai KTP di desa tersebut akan mendapatkan kartu undangan sebagai pemilih. Disamping itu calon kades bagi desa yang calonnya tunggal tidak diperbo juga tidak boleh lagi ada calon tunggal, tapi minimal dua calon.
Sumharjono berharap KST juga berperan dalam turut mengondisikan situasi yang aman adem ayem tentrem, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar. (*)
Kapan pendaftaran calon kades dimulai, untuk desa kecamatan Loano?
Adakah websitenya daftar nama-nama calon kades 2019?
Apakah pilkades serentak di jadikan hari libur bagi karyawan perusahaan