KUTOARJO, Berdalih meminjam hanya sebentar, Bud (39) warga Kelurahan Senepo, Kecamatan Kutoarjo, diduga menggelapkan sepeda motor milik Samijan (66) warga RT 01 RW 02 Kelurahan Katerban, Kecamatan Kutoarjo. Tapi kini Bud harus meringkuk dalam sel tahanan karena Samijan melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasus dugaan penggelapan itu bermula saat Bud meminjam sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nopol B 6419 GNI milik Samijan (66) warga RT 01 RW 02 Kelurahan Katerban Kutoarjo, Jumat (2/3) lalu.
Sewaktu meminjam Bud mendatangi rumah korban. Kepada korban Bud mengatakan untuk keperluan sebentar dan tidak lama akan dikembalikan.
Namun setelah ditunggu seharian, bahkan hingga beberapa hari Bud tidak muncul, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kutoarjo.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya Jum at (10/03) dan sekarang ini sedang kita lakukan pemeriksaan, “kata Kapolsek Kutoarjo AKP Suwito SH mewakili Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, Jumat (16/3).
Turut disita sebagai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam Nopol B 6419 GNI.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,”sebut Kapolsek Kutoarjo. (W5)