Masih Banyak Produk Beredar di Masyarakat Belum Terjamin Kehalalannya

PURWOREJO, Bupati Purworejo H Agus Bastian, SE, MM mengatakan, banyak produk yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya. Sementara itu, berbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan produk halal, belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat muslim.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal secara komprehensif,” kata Bupati di depan peserta Rapat Koordinasi (Halaqah) dan Silaturahmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) se Kedu Tahun 2018 di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (7/3).

Menurut Bupati, salah satu fokus Halaqah kali ini berkaitan dengan peran MUI dalam pembinaan dan pengawasan konsumsi atau sertifikasi produk halal. Hal ini terkait dengan impelementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta untuk mendorong kinerja Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu, Koordinator MUI Wilayah Kedu Drs KH Toharotun mengatakan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 lahir setelah dilakukan perjuangan oleh umat Islam selama hampir 9 tahun. Undang-undang ini dinilai sangat strategis bagi umat Islam untuk mendapatkan jaminan produk halal.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini masih banyak umat Islam yang belum mengetahui adanya Undang-undang tersebut. Halaqah ini diharapkan dapat mengkaji dan mensosialisasikan Undang-undang tersebut. (*)

Loading

Tinggalkan Komentar