PURWOREJO, Uji Publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Purworejo untuk Pemilu 2019 yang disusun oleh KPU Kabupaten Purworejo diundur hingga tanggal 8 Februari 2018.
Pengunduran jadwal penerimaan tanggapan masyarakat tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program, dan Jadwal Penyeleggaraan Pemilu 2018. Sebelumnya tanggapan dari masyarakat dalam masa uji publik dibatasi hingga tanggal 24 Januari 2018.
Seperti yang telah disampaikan Ketua KPU Kabupaten Purworejo Drs. Dulrokhim sebelumnya, KPU Purworejo telah menyusun 2 draf Dapil dengan berpedoman pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 dan SK KPU Nomor 13/2018.
Adapun draf Dapil yang telah tersusun untuk draf pertama sama dengan Dapil pada Pemilu 2014, yakni Dapil 1 terdiri atas Purworejo-Kaligesing, Dapil 2 Ngombol-Purwodadi-Bagelen, Dapil 3 Banyurip-Bayan, Dapil 4 Grabag-Kutoarjo-Butuh, Dapil 5 Pituruh-Kemiri-Bruno, dan Dapil 6 Gebang-Loano-Bener dengan jumlah alokasi kursi 45.
Sedang draft kedua untuk Dapil 1 Purworejo-Banyuurip, Dapil 2 Loano-Kaligesing-Bener, Dapil3 Purwodadi-Ngombol-Grabag, Dapil 4 Butuh-Kutoarjo-Bayan, Dapil 5 Pituruh-Kemiri-Bruno, dan 6 Gebang-Bener dengan jumlah alokasi kursi 45.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Drs Dulrokhim mengharap kepada masyarakat Purworejo, LSM, ormas, maupun partai politik untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap dua draf tersebut.
Tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil yang tertuang di PKPU Nomor 16 Tahun 2017. Masukan berupa surat tanggapan dapat dikirimkan langsung ke Kantor KPU Purworejo Jalan Kolonel Sugiono 64 atau melalui email ke KPU Purworejo; kpupurworejopileg@gmail.com paling lambat 8 Februari 2018.
Menurut Dulrokhim, dua draf penataan Dapil tersebut disusun berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil dan jumlah penduduk 771.203 jiwa, serta alokasi kursi di Kabupaten Purworejo sejumlah 45.
Sebelumnya juga dilakukan rakor dua kali dalam persiapan penataan Dapil, pertama 29 November 2017 dengan materi sosialisasi penataan Dapil dan alokasi kursi, mekanisme penataan Dapil dan alokasi kursi, dan perkembangan wilayah dan penduduk.
Sedang Rakor yang kedua pada 19 Desember 2017 berupa simulasi dua draf penataan Dapil beserta analisis dengan memperhatian prinsip-prinsip penataan Dapil. (*)