LOANO, Motif pembunuhan berencana terhadap Achmad Munasir di tepi Saluran Irigasi Kedung Putri Desa Trirejo, Kecamatan Loano, akhirnya terungkap. Tersangka MR (29) mengaku membunuh lantaran merasa jijik terhadap perilaku korban yang menyukainya, sedang SR (37) dilatarbelakangi rasa kesal terus menerus ditagih hutang. Korban adalah warga Desa Langen, Kecamatan Butuh.
Wakapolres Purworejo Kompol Andis Irfan Tofani, SH,MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau.
“Motifnya karena dendam, dan utang piutang. Tersangka SR ditagih hutang Rp 30 ribu terus menerus oleh korban, “kata Kompol Andis Irfan Tofani, SH,MH saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (22/11).
Diungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari Rutan Purworejo. Kedua tersangka dan korban sudah lama kenal.
Sebelum kejadian, malam itu kedua tersangka membuat janji ketemuan dengan korban. Sekitar pukul 19.00 WIB kedua tersangka bertemu dengan korban di wilayah Desa Berjan.
Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban, ketiganya pergi ke arah Loano. Setibanya di Desa Trirejo sekitar pukul 20.00 WIB tersangka mengajak korban pergi ke pinggir saluran irigasi Kedung Putri masuk wilayah Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.
Setelah terjadi sedikit pembicaraan tersangka SR menjagal korban dengan cara merangkul lehernya dari belakang. Sementara tersangka MR yang bertindak sebagai eksekutor langsung menusuk korban dengan pisau sebanyak 8 kali.
“Usai menghabisi korba, kedua tersangka mengambil uang tunai, HP dan sepeda motor korban kemudian kabur ke Wonosobo,”kata Waka Polres.
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Desa Berjan Senin (19/11) pukul 03.00 WIB dini hari atau dua hari setelah penemuan mayat. “Karena pada saat hendak ditangkap kedua tersangka berusaha melawan, maka terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak kakinya,”jelas Waka Polres.
Menurut Waka Polres, dari hasil penyidikan patut diduga perbuatan kedua tersangka masuk kategori tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatannya kedua tersangka akan disangkakan pasal Primer 340 subsider 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Sepeda Motor, 2 HP, power bank dan uang tunai Rp 400 ribu.
Sementara tersangka MR mengaku membunuh korban lantaran jijik dengan kelakuan korban yang ternyata gay.
“Dia suka sama saya, tapi saya nggak suka. Saya hanya pura-pura suka. Makanya pas dia hubungi saya katanya kangen, saya pancing dia supaya keluar rumah, “kata Mansyur.
Sedang tersangka SR mengaku kesal lantaran hutangnya yang Rp 30 ribu terus menerus ditagih korban.
“Karena belum punya ditagih terus saya jadi emosi dan korban saya bunuh kemudian saya ambil hartanya,”ucap Sigit Rahayu. (W5)