KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi Mulyono, ST, MM dengan tegas minta kepada Bupati untuk tidak terburu-buru membangun mall. Diperlukan kajian mendalam dan dari berbagai aspek lebih dulu sebelum memutuskan membangun pusat perbelanjaan modern itu.
“Perlu saya tegaskan, sebagai Ketua DPRD, banyak yang bertanya bagaimana sikap saya terhadap rencana Bupati yang akan membangun sebuah mall. Jawaban saya jelas dan tegas, kaji dulu secara mendalam, sesuaikan dengan aturan dan kebutuhan,”tegas Luhur Pambudi, Jumat (9/2).
Pernyataan Luhur Pambudi dilontarkan untuk menanggapi seringnya Bupati Purworejo Agus Bastian dalam berbagai pidatonya melontarkan keinginannya untuk segera membangun mall di Purworejo.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembangunan mall adalah sebuah ironi. Di saat Pasar Induk Baledono baru saja jadi, Pemkab justru buru-buru mau membangun mall.
“Ada apa ini? Sudahkah Purworejo butuh mall? Apa manfaat dengan kehadiran mall? Maslahat atau mudhorot yang didapat?”ujar Luhur dengan nada bertanya.
Ditegaskan, prinsipnya sebagai ketua DPRD Luhur dalam posisi tidak menolak atau tidak mendukung, tapi minta ada kajian terlebih dahulu yang betul-betul. Kajian itu dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan independen.
“Setelah ada kajian, baru bisa dilihat perlu atau tidaknya di bangun mall di Kabupaten Purworejo,”tandasnya.
Perhatikan Manfaat dan Mudharat
Luhur juga minta Bupati dengan seksama mempertimbangkan kemungkinan akan bermanfaat atau merugikan bagi masyarakat dan yang terbaik untuk mendukung percepatan pembangunan dan program Purworejo Beberapa. Tujuannya untuk mengurangi angka kemiskinanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus memajukan pembangunan.
Menurut Luhur, diperlukan peran Marhenis/jiwa ekonomi kerakyatan untuk memperjuangkan kepentingan kaum Marhen/rakyat jelata. Yaitu pedagang-pedagang kecil yang sudah berdikari di atas kaki sendiri agar busa bertahan di bidang ekonomi.
“Jangan hal-hal yang wah itu seolah menjadi suatu kebutuhan. Kalau memang blelum dibutuhkan sesuai kajian ya jangan dibangun dulu. Jaga keberadaan pasar tradisional menjadi salah satu sarana kaum Marhen/pedagang kecil aga bisa berdikari di bidang Ekonomi,”katanya
Di sisi lain, menurut Luhur Pambudi, yang jelas produk yang dijual di mall hampir bisa dipastikan bukan produk yang berasal dari warga masyarakat dan UMKM Purworejo, melainkan produk-produk perusahaan besar yang sudah menguasai pasaran.
Dikatakan, untuk pembangunan mall sudah ada Perda Nomer 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengendalian Toko Modern. Perda itu mengatur tentang syarat pembangunan Toko Modern.
“Kalau manfaatnya lebih besar dari pada mudhorotnya dan mampu menÄ£gerakkan pertumbuhan ekonomi lokal ya monggo saja. Tetapi jika berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi utamanya UMKM, maka tidak perlu ada mall di Purworejo,”tegas Luhur.
Sekali lagi, tegas Luhur, harus ada kajian sosial ekonomi yang mendalam, integral dan terpadu, dengan berpedoman pada Perda Nomer 6 Tahun 2014. Juga ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Lalu Lintas. (Adv)