KEMIRI, Dua pemuda masing-masing Tum (36) dan SS (43) warga RT 02 RW 02 Desa Kerep Kecamatan Kemiri yang berdomisili di jalan Tanjung Duren Utara XI/5 RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan Kodya Jakbar ditangkap Sat Narkoba Polres Purworejo karena mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Keduanya ditangkap saat mudik lebaran di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri. Tum ditangkap Rabu (13/6) sekitar pukul 22.00 WIB, sementara SS ditangkap Kamis (14/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
Selain menangkap kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 3 paket kecil shabu dalam plastik flip flop yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus tisu dengan total berat 2,68 gram.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Saptohadi, S.Pd, SH, MH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang menyebut tersangka Tum akan mudik ke Desa Kerep. Tum adalah pengguna shabu yang selama ini berdomisili di jalan Tanjung Duren Utara XI/5 RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Saat tersangka Tum pulang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tes urine ternyata hasilnya positif mengandung amphetamine dan meta methamine.
“Sewaktu tas tersangka digeledah ditemukan tiga paket kecil shabu dalam bungkus plastik flip flop yang terselip di kertas putih bekas tisu di lipatan kaos, “kata Iptu Saptohadi, Selasa (19/6).
Diungkapkan, dari hasil pengembangan, selang sehari kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS yang saat itu berkunjung ke rumah Tum. SS dan Tum rencananya bakal menggelar pesta shabu pada malam takbiran.
“Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan shabu-shabu,”ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Purworejo. Menurut Iptu Saptohadi, terhadap keduanya akan diterapkan pasal 112, jo pasal 127 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (W5)