PURWOREJO, Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetyo, SIK menegaskan, polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjadikan Kades Ketangi, APS, sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan Dana Desa tahun 2015-2017. Penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun.
“Sementara kita tahan karena dari penghitungan kerugian negara oleh BPKP sudah turun. Hasil audit BPKP, dugaan kerugian negara sekitar Rp 522 juta, dari 2015-2017,”tandas Kapolres kepada para awak media, Rabu (19/9).
Kapolres mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga akan terus melakukan penyidikan dengan berkoordinasi dengan Kejari, agar proses penanganan kasus tetap berjalan karena kasus ini jadi atensi dan jadi kebijakan pimpinan untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Kapolres juga menghimbau agar para kades menggunaka Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara proporsional, karena tujuannya untuk membangun desanya.
“Dana itu bukan milik pribadi yang bisa digunakan seenaknya. Tapi lakukan perencanaan dan pelaksanaan secara proporsional. Lakukan koordinasi dengan BPD, Babinsa, dan Babinkamtibmas,”imbau Kapolres.
Menurut Kapolres, kuncinya bahwa dana itu bukan untuk pribadi tapi untuk membangun desa. Sehingga program pemerintah itu manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
“Kita sudah sering melakukan tindakan preentif preventif dan pembinaan. Kita juga menggunakan asas ultimum premitium. Dan (penahanan itu) merupakan langkah terakhir,”pungkasnya. (W5)
great article, thanks for sharing it..