Kajari Purworejo: Laporkan Kalau Ada Pemotongan Dana BOS

PURWOREJO, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Alek Rahman, SH mengingatkan, jangan ada sekolah di Purworejo yang terlibat masalah hukum terkait pengelolaan dana BOS. Kalau ada dana BOS yang dipotong, silakan dilaporkan bisa lewat SMS, atau kotak pengaduan.

“Kami akan jamin kerahasiaan pelapor. Tapi dalam laporannya harus disertai identitas pelapor yang jelas, agar tidak terjadi fitnah,” kata Alek Rahman dalam Sosialisasi Juknis BOS SD dan SMP di Gedung Serbaguna SMKN 1 Purworejo, Jumat lalu.

Kajari menegaskan siap membantu sekolah dalam mengelola dana BOS. Pihaknya membuka diri untuk konsultasii karena sudah MoU. Diharapkan dapat mengeliminir kasus permasalahan dalam pengelolaan BOS.

Ditegaskan, pemberian honor guru (wiyata bakti) yang melebihi15 persen akan kena pinalti. Untuk itu Kajari minta harus hati-hati penggunaan dana BOS.

Kajari menyatakan keheranannya, negara telah menganggarkan untuk peningkatan kualitas pendidikan melalui APBN sangat besar yakni 20 persen, tapi kenapa selalu masih kurang.

“Tentu ini masih terus diamati, apa karena kebutuhan infrastruktur, atau faktor lainnya,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purworejo, Dr Ahmad Kasinu, M.Pd menjelaskan, besaran dana BOS terus meningkat. Tahun ini untuk SD sederajat per siswa sebesar Rp 800.000/tahun, SMP sederajat per siswa Rp.1.000.000, dan SMA sederajat per siswa sebesar Rp 1.400.000.

Untuk honor guru wiyata bhakti (WB), guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di SD dan SMP, penggajiannya dialokasikan APBD yang besarannya mencapai Rp 405 ribu hingga Rp 430 ribu.

“Jika akan ditambah dengan dana BOS masih diperbolehkan, sepanjang honor yang diterima di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tapi maksimal 15 persen, kalau lebih tidak boleh,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasinu menjelaskan, sistem yang dipakai Pemkab Purworejo, honor hanya diberikan kepada WB atau GTT maupun PTT yang dibutuhkan sekolah dan sesuai ketentuan. Sedangkan yang tidak sesuai ketentuan, tidak bisa diberikan honor APBD.

Untuk yang sesuai kebutuhan sekolah SD maupun SMP ada 6 jenis, yaitu guru agama, guru pendidikan jasmani, guru kelas, tenaga administrasi, petugas perpustakaan, dan penjaga. (*)

Loading

Tinggalkan Komentar