Kades dan Kalur Tak Netral dalam Pemilu Akan Diproses Hukum

PURWOREJO, Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi, menegaskan, pada pemilihan Gubernur Wakil Gubernur mendatang, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan harus netral. Demikian juga pada Pemilu legislatif dan Pilpres. Semua birokrasi pemerintahan tidak boleh terlibat atau mendukung salah satu calon Gubernur Wakil Gubernur. 

“Kepala Desa dan Kepala Kelurahan  diharapkan mematuhi Undang-Undang yang berlaku. Kalau melanggar akan diproses secara hukum ,” tandas Rinto pada sosialisasi pengawasan bagi Kades dan Kalur dalam Pilgub Jawa Tengah 2018, di Pendopo Kabupaten, Senin (29/1).

Sosialisasi pengawasan yang dibuka Asisten I Drs Murwanto, juga dihadiri Dosen UMP Agus Budi Santoso SH MH, dan 494 Kades Kalur se Kabupaten Purworejo.

Disamping itu lanjut Rinto, Kades dan Kalur agar mendorong warganya untuk segera melakukan perekaman E-KTP, karena merupakan persyaratan sebagai pemilih. Pasalnya, hingga November 2017, masih terdapat 29 ribu penduduk yang belum memiliki E-KTP.

“Kalau E-KTPnya masih dalam proses, bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Purworejo,”ujarnya.

Kepala Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo Agus Budi Santoso, SH, MH menyatakan, dalam Pasal 29 UU Nomor 6/2014 bahwa kepala desa harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Batasan netralitas Kades, diantaranya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Gubernur Wakil Gubernur. Juga tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.

Menurutnya, Netral bukan pula selalu sama dengan tidak melakukan pilihan yang sering disebut “golongan putih” atau “tidak mau tahu” ataupun “apatisme”. Netralitas terwujud dalam dua aktivitas yaitu pada aktivitas politik baik pada pemilihan legislatif, maupun pemilihan eksekutif seperti pemilihan presiden dan kepala daerah. Juga pada aktivitas pelayanan, yaitu memberikan pelayanan yang sama kepada setiap orang yang membutuhkan pelayanan, tanpa memandang tentang statusnya.

“Netral bukan menghilangkan loyalitas. Dalam pengertian ini loyalitas bukan ditujukan pada kelompok tertentu, apalagi pada orang tertentu, tetapi loyalitas hanyalah kepada pemerintah, bangsa dan negara yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pelanggaran yang dengan sengaja dilakukan Kades Kalur sesuai Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016, maka akan dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000, atau paling banyak Rp6.000.000,” jelas Agus Budi Santoso.(*)

Loading

Tinggalkan Komentar