PURWOREJO, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Purworejo dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual. Hal itu diketahui saat KPU Purworejo menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual, Kamis (1/1).
Anggota Komisioner KPU Purworejo, Purnomosidi, mengatakan saat dilakukan verifikasi masih kurang memenuhi syarat, termasuk 30% keterwakilan perempuan dan kelengkapan pengurus.
“PKPI yang belum memenuhi syarat adalah keterwakilan perempuan karena sesuai UU minimal 30%. Saat verifikasi pengurus juga banyak yang tidak hadir,” kata Purnomosidi, Kamis (1/1).
Purnomosidi menjelaskan, jumlah partai politik di Kabupaten Purworejo yang diverifikasi sebanyak 15 partai politik. Dari 15 parpol tersebut, 12 partai lama dan 3 partai baru. Untuk partai baru tersebut yaitu Perindo, PSI dan Partai Berkarya.
“Perindo yang berupakan partai baru namun telah lolos verifikasi terlebih dahulu,” jelas Purnomosidi. (*)
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim menambahkan bagi partai politik yang belum lolos masih diberi kesempatan untuk memenuhi syarat. Batas akhir untuk perbaikan sampai tanggal 5 Februari. (*)