Gugatan Paslon 2 Ditolak, Kamis KPU Purworejo Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih

PURWOREJO, Setelah menjalani sidang ketiga Mahkamah Konstitusi melalui keputusan sela, pada hari Senin (15/2) akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon paslon 2 pada Pilkada Purworejo. Putusan tersebut berarti memenangkan KPU Purworejo sebagai pihak termohon.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Purworejo Drs Dulrokhim saat dihubungi menyatakan, pihaknya berencana menggelar rapat pleno terbuka. “Rencana pada Kamis mendatang (18/2) kami akan mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan paslon terpilih yakni paslon nomor 3 Agus Bastian – Yuli Hastuti sebagai pemenang Pilkada Purworejo,” ucap Dulrokhim.

Nantinya, lanjut Dulrokhim, acara akan digelar di Hotel Plasa dengan mengundang tiga paslon Bupati-Wakil Bupati, forkopimda, Bawaslu serta pihak terkait. Selanjutnya, menurut Dukrokhim, KPU akan mengirim hasil putusan tersebut ke DPRD kabupaten yang selanjutnya dilanjutkan ke DPRD Provinsi.

“DPRD Kabupaten Purworejo yang akan menindaklanjuti hasil keputusan tersebut, karena bukan lagi ranah kami. Nantinya Kemendagri melalui Gubernur yang akan melantik Bupati terpilih berdasarkan usulan DPRD Kabupaten,” pungkas Dulrokhim. (Dia)

Loading

Tinggalkan Komentar