PURWOREJO, SEA (24) warga Dusun Karangsari RT 002 RW 00 Desa Sari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan diringkus Unit Reskrim Polres Purworejo karena diduga menyebarkan foto-foto syur Eka Widiawati (24) warga RT 01 RW 03 Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, yang tak lain pacarnya sendiri melalui media sosial.
Tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut nekat menyebarkan foto tersebut karena tidak terima setelah diputus oleh kekasihnya.
“Tersangka melakukan itu pada akhir Agustus 2018 lalu,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP R Haryo Seto Listiawan, SH, MKrim saat press rilis di Mapolres, Rabu (23/1).
Dijelaskan, keduanya berkenalan lewat Facebook pada bulan Januari 2014. Pada saat berkenalan tersangka mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Bintara.
Merasa ada kecocokan keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Selama menjalin asmara, keduanya sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Bukan itu saja, selama berhubungan intim keduanya mengabadikan lewat video dan foto dengan kamera handphone.
Namun sejak bulan Januari 2018 korban sudah tidak mau lagi menuruti kemauan tersangka untuk foto setengah telanjang.
Karena kemauannya tidak dituruti tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto korban ke media sosial. Selain itu tersangka juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta sejumlah uang.
Untuk membuktikan ancamannya serius, tersangka kemudian menyebarkan foto-foto tersebut ke HP sejumlah teman korban. Tersangka kemudian mengancam lagi foto tersebut akan disebarkan lewat medsos.
Karena ketakutan korban kemudian beberapa kali memberikan uang kepada tersangka. “Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sejumlah Rp 5.735.000,” jelas Kasat Reskrim.
Karena merasa terancam dan tekanan mental, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Dan setelah dilakukan penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap Selasa (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, terhadap tersangka akan disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan (3) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (W5)