Gagal Ngurus Sertifikat Tanah, Saudara Sepupu Dibacok

BAYAN, Gara-gara mengurus sertifikat tanah tak kunjung selesai, AP (46) warga RT 01 RW 01 Desa Grantung, Kecamatan Bayan emosi dan membacok sepupunya sendiri, Triyono, yang dianggap jadi penyebab gagalnya pengurusan sertifikat.

Akibatnya, AP harus berurusan dengan polisi, sementara Triyono harus mendapat perawatan medis.

“Motif pembacokan karena tersangka sakit hati kepada korban, “kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH dalam pers rilis di Mapolres Purworejo Selasa (6/3).

Dijelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendapat warisan tanah dari orang tuanya dan bermaksud mengurus sertifikat melalui prona. Namun dalam melengkapi pemberkasan mengalami kesulitan lantaran ada penolakan dari korban, yang tak lain sepupunya sendiri.

Meski begitu tersangka tetap melanjutkan pengajuan pembuatan sertifikat tanah warisan itu.

“Menurut tersangka tanah warisan itu hak miliknya, sepupunya tidak punya hak, “ucap Kasat Reskrim mengutip keterangan tersangka.

Namun setelah sekian lama ditunggu tidak juga selesai bahkan dinyatakan gagal karena tidak memenuhi persyaratan, tersangka marah dan menduga dalang di balik semua adalah sepupunya.

Hingga akhirnya pada Rabu (28/2) sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya berpapasan di Jalan Dusun I Desa Grantung, Kecamatan Bayan. Tanpa ba bi bu, tersangka yang baru pulang dari sawah langsung membacok korban menggunakan sebilah pedang.

Sabetan pedang tersangka sebenarnya mengenai spion sepeda motor yang dikendarai korban, namun karena kuatnya ayunan, spion patah dan pedang langsung mengenai tangan kanan korban.

Korban kehilangan keseimbangan dan jatuh tersungkur dengan tangan bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek sepanjang 6 Cm pada tangan kanannya, dan berdasarkan hasil rontgen tulang tangan kanan juga patah,”terang Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diamankan sebagai barang bukti, sebilah pedang panjang 71 cm, kaos lengan panjang yang robek fan terdapat bekas darah, serta spion sepeda motor tanpa kaca. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar