Dugaan Pemerkosaan, Keluarga Korban Minta Bantuan Pengacara karena Kasusnya Tak Diproses

NGOMBOL, Sut, warga Kecamatan Ngombol, orang tua gadis korban pemerkosaan, berharap polisi menangkap dan memproses terduga pelakunya, AR (60). Pasalnya, kasus pemerkosaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ngombol, namun hingga kini belum ada penangkapan terhadap AR.
Korban yang masih berusia 17 tahun itu menuturkan, kasus itu terjadi Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB pada bulan Juli 2018. Waktu itu korban tengah sendirian di rumah karena ibunya bekerja di sawah milik AR. Sementara ayahnya bekerja di Kalimantan.
Saat itu tersangka datang dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban. Namun sebelum korban menjawab mulutnya dibekap dari belakang dan disetet ke gudang.
Di gudang tersebut tersangka memaksa korban untuk melayani hubungan layaknya suami istri. Namun korban menolak. Alhasil, AR kemudian mengancam korban dengan mengatakan jika tidak mau melayani korban tidak akan melihat lagi adik dan kedua orang tuanya.
“Karena tak berdaya daya terpaksa saya menuruti kemauanya, “kata korban saat ditemui di rumahnya, Sabtu (1/9).
Selang sehari kemudian, atau Senin Sore pukul 14.00 WIB, lelaki gaek itu datang lagi dan kembali membekap dan mengajak berhubungan intim sambil mengancam korban. Lagi-lagi korban takut dan menuruti kemauan AR. Usai menuntaskan hajatnya tersangka kemudian meninggalkan uang Rp 50 ribu.
Setelah kejadian yang kedua, AR jarang mendatangi korban lagi. Hingga tanggal 12 Agustus pagi AR kembali mendatangi rumah korban. Saat itu korban sedang mencuci pakaian di dapur. Seperti sebelumnya tersangka mengancam dan memaksa berhubungan intim.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, AR kemudian pergi sambil meninggalkan uang Rp 100 ribu. Namun handphone tersangka tertinggal di rumah korban. HP tersebut ditemukan oleh Sut.
Keberadaan HP itulah kejadian yang menimpa absk gadisnya terungkap. Pasalnya, beberapa hari belakangan Sut melihat anaknya menangis tanpa sebab. Setelah didesak akhirnya korban bercerita sudah tiga kali disetubuhi AR.
Mendengar penuturan anaknya, Sut kemudian menyuruh suaminya pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepala desa setempat. Atas laporan tersebut, korban dan tersangka dipertemukan di balai desa untuk diminta kejelasan.
Dalam pertemuan itu AR mengakui telah menyetubuhi korban hingga tiga kali dengan alasan suka sama suka. Karena tidak ingin aib tersebut tersebar kades menyarankan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan AR sanggup memberi ganti rugi.
Hasil rembugan keluarga korban tetap menuntut kasus dilanjutkan ke polisi. Mendengar keputusan keluarga korban, kades kemudian mengumpulkan warga.
“Siapa yang berani menyebarkan, tidak peduli anak jenderal akan saya tindak, kata pak kades sambil menggebrak meja, “ucap Sutarsih menirukan ancaman kades.
Namun Sut tak bergeming. Wanitaitukemudian tetap melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngombol. Namun pihak Polsek Ngombol memberitahukan bahwa kasus tidak bisa diproses karena tidak ada saksi dan atas dasar suka sama suka.
Sut tidak menyurutkan langkah. Sut dan keluarganya meminta bantuan pengacara Samino, SH sebagai kuasa hukumnya agar mengurus kasus itu.
Samino, SH yang ditemui di rumah korban mengatakan akan membantu keluarga korban hingga mendapat keadilan. Dijelaskan, dari pengakuan korban dia dilecehkan sampai tiga kali karena takut diancam okeh tersangka.
“Ini bukan masalah suka sama suka, tapi perbuatan pelecehan seksual dan korbanya masih di bawah umur. Jadi kalau Polsek Ngombol dan Polres Purworejo tidak mau menangani (kasus itu), saya akan lanjutkan ke Polda, “tegas Samino. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar