Dua Penyandang Tuna Rungu Ditangkap, Diduga Pelaku Penjambretan

PURWOREJO, Satreskrim Unit Polsek Purworejo berhasil menahan dua terduga pelaku penjambretan di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo. Kedua pelaku belakangan diketahui penyandang tuna rungu. Keduanya yaitu Sup (39) warga Desa Wringinhitam, Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang dan DH (36) warga Jalan Pramuka RT 02 RW 08 Kelurahan Purworejo.

Kapolsek Purworejo AKP Markhotib, SH mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari terjadinya penjambretan yang dialami Novita Sari (22) mahasiswi UMP warga RT 07 RW 06 Kelurahan Baledono di depan Kantor Kelurahan Baledono, Senin (25/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Awalnya korban bersama temannya, Sri Hidayati dan Alfi Nurul sedang naik sepeda onthel dari masjid kampus UMP menuju Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Chudiorie yang berlokasi di Kelurahan Baledono.

Setiba di depan Kantor Kelurahan Baledono, mereka didekati seorang pria yang mengenakan jaket warna gelap, menggunakan helm warna hijau, dan mengendarai sepeda motor matic warna merah.

Tiba-tiba pria tersebut langsung mengambil tas milik korban yang ditaruh di keranjang sepeda berisikan satu buah HP merek OPPO, satu setel mukena, buku, dan dompet berisi uang tunai Rp 900 ribu, ATM BRI, dan kartu penting lainnya.

Mengetahui tasnya diambil korban berusaha mempertahankan namun tidak kuat sehingga terjatuh. Sementara pria tersebut kabur ke arah utara.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo,”kata AKP Markhotib saat pres rilis di Mapolsek Purworejo, Senin (8/4).

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil menangkap tersangka Sup di wilayah Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang.

“Dari hasil pengembangan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penangkapan terhadap DH di tempat usahanya di perempatan Kembang Purworejo,”ucap AKP Markhotib.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi kedua tersangka mengendarai sepeda motor Mio GT warna merah Nopol AA 4165 EG keliling kota. Sesampai diperempatan Lusani keduanya duduk menunggu sasaran.

Setelah melihat tiga wanita mengendarai sepeda onthel tersangka DH menyuruh Sup untuk menjambret.

Sup kemudian membututi korban dan DH hanya mengawasi saja. Setelah itu pulang jalan kaki. Setiba di lokasi kejadian Sup kemudian melakukan eksekusi dan setelah berhasil langsung kabur.

Keesokan harinya DH menghubungi Sup kemudian bertemu di Alfamart Magelang. Di tempat tersebut DH meminta uang jatah hasil jambret sebesar Rp 500 ribu.

Selain melakukan penjambretan di Kelurahan Baledono, kedua tersangka juga melakukan aksi serupa di daerah Kledung Kecamatan Banyuurip dan berhasil mendapatkan HP serta uang tunai Rp 85 ribu.

Juga melakukan aksi di wilayah Kutoarjo jalan arah Ketawang dekat rel kereta api dan berhasil mendapat tas berisi uang Rp 600 ribu dan di wilayah Winong mendapat tas namun tidak ada barang berharga.

Menurut AKP Markhotib, atas perbuatannya kedua tuna rungu tersebut akan disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun,”terang AKP Markhotib. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar