DPRD Umumkan Masa Jabatan Agus Bastian dan Yuli Hastuti Berakhir 17 Februari 2021

PURWOREJO, DPRD Kabupaten Purworejo mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE, MM dan Yuli Hastuti, SH akan berakhir pada 17 Februari 2021. Pengumuman itu disampaikan di depan rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Kelik Susilo Ardani, SE, Selasa (29/12).

Rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Masa Jabatan 2016 – 2021, dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian unsur Forkopimda, serta pimpinan Perangkat Daerah.

Kelik Susilo Ardani mengungkapkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Purworejo masa jabatan 2016 – 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Pimpinan rapat paripurna DPRD

Lebih lanjut dikatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Purworejo masa jabatan 2016 – 2021. 

“Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan pensiun bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna juga mengagendakan Laporan Pansus 15 dam Pansus 16. Setelah itu dilanjutkan dengan Penetapan Keputusan DPRD, Pendapat Akhir Kepala Daerah, serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dengan DPRD Atas Raperda Tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*/nas)

Loading

Tinggalkan Komentar