PURWOREJO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Kamis (1/3). Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Metrologi Legal, Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain menetapkan tiga Raperda, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Luhur Pambudi, ST, MM juga mencabut dua Perda. Yaitu Perda Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah untuk Desa.
Usai ditetapkan, naskah ketiga Perda ditandatangani bersama oleh Bupati H Agus Bastian, SE, MM dan Ketua DPRD Luhur Pambudi, ST, MM. Turut mendampingi tiga wakil ketua DPRD, yaitu H Munawir, S.Pd, M.Pd, Yophi Prabowo, SH dan Endang Tavip Handayani, SH.
Sebelum ditetapkan, tiga Pansus melaporkan hasil pembahasan ketiga Raperda. Ketiga juru bicara Pansus menyatakan seluruh fraksi telah setuju untuk ditetapkan jadi Perda.
Pada kesempatan itu Bupati Agus Bastian mengapresiasi Panitia Khusus Dewan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara tepat waktu. Bupati juga menghargai penyempurnaan isi Raperda oleh Pansus.
“Khususnya penyempurnaan definisi, sehingga bisa terhindar dari multi tafsir,”tegas Bupati.
Dikatakan, dengan telah ditetapkannya Perda Disabilitas, maka harus segera dimasukkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
Sementara itu sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Luhur Pambudi minta agar pemilihan kepala desa serentak diagendakan pada akhir Desember 2018 atau awal tahun 2019.
“Kepastian itu penting agar eksekutif bisa segera menghitung kebutuhan dana untuk pelaksanaan Pilkades serentak,”tegasnya kepada Purworejo News usai rapat. (Adv)