DPRD Tagih Bupati: Persyaratan Kurang, Pembahasan Perda RTRW Mandeg 7 Bulan

PURWOREJO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo meminta kepada Bupati agar memerintahkan pimpinan OPD untuk segera melengkapi persyaratan perubahan Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Pasalnya, pembahasan perubahan Perda RTRW telah tertunda 7 bulan akibat kurangnya persyaratan tersebut.

Dalam surat Nomor 151.54/390 tertanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi, disebutkan, terdapat tiga persyaratan yang belum dipenuhi untuk melanjutkan pembahasan perubahan Perda RTRW. Yaitu persetujuan peta oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh gubernur, dan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Pembentukan Perda DPRD Nomor 151.541/389 tentang Perubahan Perda RTRW tanggal 30 April 2018.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi Mulyono, ST, MM yang dihubungi menjelaskan, perubahan Perda RTRW sangat penting dan strategis guna merespon pembangunan bandara internasional Kulonprogo.

“Menghadapi perkembangan jaman perlu sekali perubahan Perda RTRW.
Apalagi kalau Purworejo mau menangkap peluang besar dengan adanya program-program nasional yang harus diikuti,”kata Luhur Pambudi, Jumat (4/5).

Menurutnya, ada 4 program nasional di sekitar Purworejo yang harus disambut dengan kesiapan RTRW supaya bisa berperan serta. Yaitu pembangunan bandara NYIA, pembangunan kawasan pengembangan borobudur yang melewati Bagelen, Kaligesing, Loano dan Bener, pembangunan Bendungan Bener yang tertinggi kedua di dunia, dan pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Purwokerto.

Luhur minta agar eksekutif serius menangani Perda RTRW dengan menyegerakan mengirim persyaratan. Pansus sudah dibuat, tapi justru eksekutif yang terkesan kurang responsif.

Diungkapkan, jika bupati komit dengan RPJM, mestinya RTRW menjadi prioritas. Apalagi dengan adanya program besar dari pusat, baik bandara maupun bendungan. Namun proses administrasinya belum juga kelar.

“Maka tak mungkin Pansus bisa lanjut kalau prosesnya saja tidak dijalani. Ran itu wilayah bupati,”pungkasnya. (Adv)

Loading

One comment

Tinggalkan Komentar