PURWOREJO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menyetujui pembahasan Raperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Persetujuan Dewan diambil dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Luhur Pambudi, ST, MM, Senin (2/7) sore.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Purworejo Agus Bastian, SE, MM, Forkopimda, Sekda Said Romadhon, para pimpinan OPD dan pimpinan BUMN/BUMD.
Persetujuan Dewan juga termasuk 24 Raperda lain yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2018. Pembahasan 25 Raperda tahun 2018 sebagian telah selesai dan ditetapkan jadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Luhur Pambudi usai memimpin rapat paripurna menjelaskan, semula jumlah Raperda yang akan dibahas pada 2018 sebanyak 22 Raperda. Tapi pada 29 Juni lalu Badan Pembuat Perda DPRD bersama eksekutif menyepakati menambah tiga Raperda sehingga menjadi 25 Raperda.
“Ketiga Raperda tambahan yaitu Revisi Perda No 9 Tahun 1994 tentang Hari Jadi, Raperda tentang Pembentukan Perda, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum,”jelas Luhur.
Menyinggung tentang revisi Perda Hari Jadi yang masuk dalam agenda 2018, Luhur mengatakan, hal itu telah dibahas oleh Badan Pembuat Perda DPRD yang diketuai Sutarno, SIP dan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama eksekutif dengan Kabag Hukum Setda sebagai koordinator.
Hasil pembahasan, menurut Luhur, Perda No 9 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo perlu direvisi. Alasannya banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan peninjauan kembali Perda tersebut. Masukan masyarakat berupa seminar, diskusi dan aspirasi yang disampaikan langsung ke DPRD.
“Rencana merevisi Perda Hari Jadi antara lain dilatarbelakangi fakta sejarah, bahwa NKRI saja menggunakan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai HUT RI. Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan Deklarasi berdirinya atau Surat Keputusan pertama NKRI. Jadi Purworejo pun bisa begitu,”tegasnya.
Latar belakang lainnya yaitu hasil beberapa seminar dan diskusi yang menghadirkan DPRD. Antara lain seminar di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol pada Juni 2017 yang diprakarsai oleh mantan Ketua Dewan Pendidikan Kasito. Seminar dihadiri oleh para seniman, sejarawan dan tokoh pendidikan.
Selain itu juga seminar di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Purworejo yang diprakarsai oleh BG3 pada awal 2018 lalu. Seminar tersebut dihadiri sejumlah kades, kyai, pemerhati budaya, Pakuwojo dan sejarawan UNY.
“Juga banyak masukan dari masyarakat berupa surat maupun datang langsung yang mempertanyakan Perda Hari Jadi. Tentu DPRD akan segera membuat kajian bersama Fakultas Sejarah UNY utk memastikan hari jadi yg sebenarnya,”pungkasnya. (Nas)