PURWOREJO, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menetapkan 4 Raperda jadi Perda, Selasa (14/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Luhur Pambudi, dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti.
Keempat Raperda yang disetujui bersama eksekutif dan legislatif itu yakni Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Perubahan Kedua atas Perda No 6/2016 tentang Tatacara Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Usai disetujui peserta rapat, selanjutnya naskah keempat Raperda ditandatangani bersama oleh eksekutif dan legislatif. Eksekutif diwakili Wabup Yuli Hastuti, sedang legislatif diwakili oleh Luhur Pambudi.
Dalam sesi penyampaian pendapat akhir, Wabup Yuli Hastuti mengapresiasi upaya Dewan yang telah mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS sebagai Raperda inisiatif.
Selain itu Wabup juga mengapresiasi ketegasan Pansus dalam menambah ketentuan persyaratan kepala desa yang mendaftar jadi perangkat desa, dan ketentuan sekretaris desa bisa dimutasi jadi perangkat desa lain seperti kepala urusan. (Adv)