PURWOREJO, DPC Partai Demokrat Kabupaten Purworejo melakukan monitoring pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 6 Purworejo, Jumat (6/7). Monitoring tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kegiatan PPDB tingkat SLTA yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan masyarakat terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dinilai merugikan siswa berprestasi.
Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Yophi Prabowo, SH didampingi juru bicara DPC, Ahmad Nas Imam, yang datang ke SMA Negeri 6 diterima oleh Ketua Panitia PPDB Drs Setyo Budi Tjahjono dan sejumlah guru.
Mereka mendapat penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur PPDB SMA yang menggunakan sistem zonasi. Sistem tersebut dinilai diterima oleh masyarakat karena ketentuannya masih membuka kesempatan bagi pendaftar dari luar zona.
Mengenai pendaftar pemilik SKTM dijelaskan, hingga hari Jumat jumlah pendaftar telah mencapai 15% dari kuota. Namun pihak SMAN 6 tidak mengetahui ada ketentuan yang mengharuskan menerima minimal 20% pendaftar dari keluarga miskin.
Usai melakukan monitoring, Yophi Prabowo menyatakan prihatin, proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Ketentuan yang mengharuskan sekolah menerima pendaftar pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) perlu ditinjau kembali karena telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Disamping itu dasar hukum yang digunakan juga tidak jelas dan cenderung simpang siur. Di dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Pergub No 9 Tahun 2017 tentang PPDB SMA Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak ada ketentuan mengenai keharusan menerima siswa pemegang SKTM dengan batas minimal 20 % seperti yang beredar belakangan ini.
“Dalam Pergub No 5 Tahun 2018 justru diatur bahwa calon peserta didik dari keluarga miskin harus mempunyai jumlah nilai UN 24 atau rata-rata 6,0,”tandas Yophi Prabowo.
Menurut Yophi, dalam kenyataannya, banyak warga masyarakat yang mengeluhkan penerapan ketentuan SKTM tersebut. Praktek tersebut dinilai merampas hak anak berprestasi untuk melanjutkan di sekolah yang diinginkan, karena dikalahkan oleh pemegang SKTM.
Pernyataan Sikap Partai Demokrat
DPC Partai Demokrat Kabupaten Purworejo minta agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan kepada masyarakat ketentuan yang benar tentang PPDB SMAN, sehingga masyarakat dsn sekolah tidak dibuat bingung.
Pemerintah perlu mencari model PPDB baru yang memberi kesempatan warga miskin menikmati layanan pendidikan yang berkualitas, tapi tidak meniadakan hak anak-anak berprestasi. Model PPDB yang memadukan misi sosial dan akademikal.
Para pelajar yang berasal dari keluarga miskin memang harus diberi kesempatan menempuh jenjang pendidikan setinggi-tingginya. Mereka harus diberi akses seluas-luasnya untuk menikmati layanan pendidikan dari negara, baik pembiayaan maupun fasilitas lainnya.
Namun pemberian kesempatan dan kemudahan kepada keluarga miskin hendaknya tidak dibarengi dengan mereduksi hak anak-anak berprestasi seperti yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Purworejo menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa putra-putrinya dikalahkan oleh pendaftar yang memiliki SKTM, putra-putri guru, dan pemegang prestasi tingkat nasional dan internasional.
Misalnya di salah satu SMA Negeri di Kutoarjo, dilaporkan dari 180 kuota untuk jurusan IPA, hampir 100 pesertanya dari siswa yang memiliki SKTM. Kenyataan itu oleh masyarakat dikeluhkan sebagai sebuah ketidakadilan.
Partai Demokrat berharap pemerintah tidak kehilangan akal sehat dalam membuat program-progam kesejahteraan sosial. Model PPDB dengan SKTM memang terkesan populis, tapi menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah yang mengelola pendidikan.
Jajaran pendidikan di daerah tidak boleh menyembunyikan kenyataan bahwa PPDB telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kenyataan itu harus secepatnya disampaikan kepada Pemprov karena sekarang SLTA telah diambil alih oleh provinsi. Sehingga masalah ini tidak terulang kembali di masa mendatang.
(*)