PURWOREJO, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Purworejo Drs Sutrisno, M.Si melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sujana, Rabu(30/5), menjelaskan, sesuai dengan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2018, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adaoun besaran THR diberikan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja kali 1 bulan upah.
Sementara pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sujana, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR sebagaiman tersebut, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Dijelaskan, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
“Bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi denda pembayaran sebesar setengah persen dari keterlambatan, “tuturnya.
Dikatakan, saat ini terdapat 602 perusahan di Kabupaten Purworejo. Untuk memberikan pelayanan pengaduan terkait THR, Disperinaker membuka Posko pengaduan.
“Jadi kalau ada keluhan, pengaduan mengenai THR silahkan datang ke Posko Pengaduan saja nanti akan kita fasilitasi untuk mencari solusinya, “pungkas Sujana. (W5)