Disewakan untuk Tambak Udang, Warga Wero Tuntut Tanah Gege Dikembalikan

NGOMBOL, Warga Desa Wiro, Kecamatan Ngombol, menuntut agar tanah gege atau tanah negara dikembalikan fungsinya seperti sediakala. Sebab tanah negara sekitar 12 hektare yang dulunya lahan pertanian palawija kini sudah dikontrak oleh oknum dan beralih fungsi menjadi tambak udang. 

“Apalagi dalam peralihan kontrak tersebut warga tidak pernah mendapat pemberitahuan lewat sosialisasi. Peralihan kontrak hanya ditangani oleh Sumirin, yang saat itu menjabat Kepala Desa Wero,”ungkap warga Wero, dalam acara musyawarah warga, di balai desa setempat, Sabtu (3/2). 

Dalam musyawarah yang dihadiri puluhan warga dan disaksikan unsur Muspika Ngombol ini, juga dihadirkan Patah, pengusaha tambak udang yang jadi titik persoalan.

Selain menuntut hak pengembalian tanah gege, warga juga menghendaki penjelasan Sumirin, kepala desa sebelumnya yang dianggap tidak transparan dalam kontrak lahan tanah gege untuk tanaman buah naga dan peralihan tambak udang. 

Sumirin diduga telah mengalih sewakan tanah gege yang ada di wilayah Wero seluas kurang lebih 7-8 hektare, dari pengusaha buah naga ke pengusaha tambak udang pada tahun 2017, tanpa didahului sosialisasi.

“Dulu, waktu disewakan ke pengusaha buah naga, ada sosialisasi. Tapi waktu peralihan sewa itu, tanpa sosialisasi sama sekali. Tahu- tahu dijadikan tambak,” ungkap Harsono, salah satu warga Wero.

Karena tidak transparan dalam hal tersebut, kata Harsono, Sumirin diduga kuat telah menerima uang ratusan juta dari pengusaha tambak tersebut, demi keuntungan pribadi. Dan dampak dari adanya tambak tersebut, warga merasa dirugikan, karena tanaman padi mereka banyak yang mati dan gagal panen.

Harsono, dan juga warga lainnya hanya meminta penjelasan dari mantan kades Sumirin, terkait hal tersebut. Sayangnya, sang mantan kades tersebut tak hadir dalam acara tersebut, padahal sudah diundang, baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam kesempatan tersebut, Patah mengaku telah memberikan sejumlah uang pada Sumirin, terkait pengalihan tanah gege  yang kini dijadikan tambak tersebut, dengan nilai ratusan juta rupiah.

Ternyata, warga tak hanya mempertanyakan peralihan sewa tanah gege tersebut. Warga juga menuding Sumirin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, terkait dana desa tahun 2015-2016, bantuan gubernur 2014-2015, PDRD 2012-2016, dan tanah bengkok eks sekdes 2012-2016. 

Hal itu diketahui selama dia menjabat kades, tak pernah melakukan sosialisasi, juga laporan pertanggungjawabannya kepada masyarakat, terkait dana-dana tersebut. 

Warga lainnya, Pamuji, juga membenarkan hal tersebut. Bahkan, kata Pamuji, saat serah terima dari kades lama ke kades baru, Suyoto, pada 14 Desember 2017 lalu, Sumirin tidak hadir. Dia hanya menyerahkan cap dan sepeda motor dinas, tanpa menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan selama dia menjabat.

“Kami hanya meminta pertanggungjawaban Sumirin selama dia menjabat sebagai Kades Wero,” tandas Pamuji, mewakili warga, dan diiyakan oleh lainnya. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar