Disdukcapil Berhasil Deteksi 303 Permohonan Perekaman e-KTP Ganda

PURWOREJO, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo berhasil mendeteksi 303 permohonan perekaman e-KTP duplikasi atau ganda. Yaitu orang yang sudah melakukan perekaman, tapi melakukan perekaman lagi dengan data identitas baru.

“Kami menduga perekaman itu dilakukan untuk tujuan tidak baik. Memang ada beberapa orang yang kemudian diketahui akibat pasang lensa kontak pada saat perekaman iris mata,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Dr Akhmad Kasinu, M.Pd di depan peserta Forum Komunikasi PublikPenetapan dan Review Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), di Aula Disdukcapil, Jumat (16/10).

Menurut Kasinu, orang yang ingin membuat e-KTP ganda diduga ingin menempuh jalan pintas. Mereka melakukan perekaman dengan cara menyodorkan identitas berbeda. Jumlah mereka lebih banyak dibanding yang tidak disengaja.

Di bagian lain Kasinu mengungkapkan, saat ini ada 23 jenis layanan yang semuanya dilakukan secara online, kecuali perekaman e-KTP. Kendati demikian perekaman bisa dilakukan di desa, bahkan di rumah warga yang sakit atau jompo.

Seorang peserta menandatangani naskah review SP dan SOP

“Kami punya program layanan jemput bola, baik di desa-desa maupun di sekolah-sekolah. Dari 12.000 orang yang disasar, saat ini tinggal 4.574 orang,” tambah Kasinu.

Dijelaskan, saat ini layanan pembuatan administrasi kependudukan bisa dilakukan melalui aplikasi sindolalak dan porjosmartcity yang bisa diakses melalui Playstore. Disamping itu juga bisa dilayani melalui lima nomor WhatsAap, dengan tujuan agar warga dilayani secara cepat.

“Membuat KK, KTP, KIA, Akte Kelahiran dan Akte Kematian bisa melalui WA. Bahkan legalisir pun bisa melalui WA, dengan cara hanya mengirim foto berkas. Nantinya kalau sudah dilegalisir akan dikirim ke alamat melalui jasa pos. Pemohon hanya membayar ongkos kirim Rp 8.000 kepada petugas pos,” tandas Kasinu.

Kegiatan penetapan review SP dan SOP diikuti oleh sejumlah stakeholder, antara lain Kantor Pos, Kecamatan, Desa, Bagian Organisasi Setda, Dinpermades. Review dilakukan karena SP dan SOP yang kini berlaku tidak mendasarkan pada layanan daring. (Nas)

Loading

Tinggalkan Komentar