PURWOREJO, Tim Advokasi DPC PDIP Kabupaten Purworejo melaporkan dugaan penyebaran ujian kebencian dan berita hoax oleh seorang warga di wilayah Kecamatan Kemiri berinisial M ke Sentra Gakkumdu Panwaslu setempat, Selasa (26/6) petang. Berita hoax yang dinilai menyerang pribadi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri itu disebar melalui grup WhatsApp PKK Desa Kerep, Kecamatan Kemiri.
Tim Advokasi melapor ke Sentra Gakkumdu Panwas Kabupaten Purworejo dan diterima komisioner panwas didampingi jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Sebelumnya tim mendatangi Satreskrim Polres Purworejo dan diterima oleh Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi, SH.
Ketua Tim Advokasi DPC PDIP Kabupaten Purworejo Bambang Winaryo, SH menjelaskan, tim melapor ke Panwaslu karena ada dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax yang diduga dilakukan terlapor.
“Apa yang disebarkan terlapor menyudutkan ketua umum kami, juga ada tendensi merugikan pasangan Ganjar – Yasin. Hal itu karena berita itu disebar sehari menjelang Pilgub,” ujarnya.
Persoalan tersrbut muncul ketika kader PDIP Kecamatan Kemiri, Ir Priyambodo menerima laporan adanya gambar yang diduga menyudutkan Megawati dan paslon gubernur yang diusung PDIP. Gambar itu menyebar di grup WhatsApp (WA) PKK Desa Kerep, Kemiri.
Yang dimasalahkan yaitu gambar logo partai dan tulisan PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Gambar itu jelas-jelas hoax dan pelapor menambahi tulisan agar orang yang membaca memikirkan ulang pilihannya. Hoax ini menyebar sehari jelang pilgub dan membuat kader emosi, untung bisa diredam,” tegasnya.
Menurut Bambang Winaryo, DPC PDIP memilih menempuh jalur hukum dengan cara melapor ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo. Harapannya agar ditindaklanjuti dan dilakukan upaya pencegahan sehingga tidak ada penyebaran ujaran kebencian untuk menjatuhkan paslonnya.
Ketua DPC PDIP Purworejo Luhur Pambudi Mulyono, ST, MM terpisah menegaskan, tidak benar PDIP tidak butuh suara umat Islam. PDIP butuh suara seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang suku agama dan ras.
Dijelaskan, sebenarnya menurut Tim Advokasi, kasus tersebut bukan ranah Panwaslu tapi itu murni fitnah penggunaan sosmed yaitu penyebaran isu kebencian dan fitnah kepada Ketum PDIP dan PDIP.
“Semoga kita semua bisa menjaga kondusifitas wilayah dan kesejukan dalam proses Pilgub,”pesan Luhur. (Nas)