“Pak Sukmo bahkan telah melampaui waktu 5 tahun dan Pak Kasinu telah 2 tahun menjabat di Disdikpora,”tandas Agus Bastian.
Ditegaskan, dirinya tak ingin memindah seorang kepala dinas karena ada kepentingan lain selain untuk tujuan meningkatkan kinerja organisasi.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Pengisian JPT harus memenuhi beberapa syarat.
Yaitu satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Sesuai dengan aturan di atas, lanjut bupati, maka kepala Disdukcapil yang sudah menjabat lebih dari lima tahun sudah saatnya untuk dilakukan penyegaran. Di sisi lain, mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan lembaga yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik, maka diperlukan figur pengganti yang sudah memiliki pengalaman di bidang tersebut.
Demikian pula Disdikpora merupakan Perangkat Daerah yang sangat penting dan strategis dalam membangun sumberdaya manusia yang berkualitas. Sehingga figur pimpinan yang cepat dan tepat dalam mengambil keputusan sangat dibutuhkan.
Menurut bupati, parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, intregitas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. (Nas)
Ditegaskan, dirinya tak ingin memindah seorang kepala dinas karena ada kepentingan lain selain untuk tujuan meningkatkan kinerja organisasi.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Pengisian JPT harus memenuhi beberapa syarat.
Yaitu satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Sesuai dengan aturan di atas, lanjut bupati, maka kepala Disdukcapil yang sudah menjabat lebih dari lima tahun sudah saatnya untuk dilakukan penyegaran. Di sisi lain, mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan lembaga yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik, maka diperlukan figur pengganti yang sudah memiliki pengalaman di bidang tersebut.
Demikian pula Disdikpora merupakan Perangkat Daerah yang sangat penting dan strategis dalam membangun sumberdaya manusia yang berkualitas. Sehingga figur pimpinan yang cepat dan tepat dalam mengambil keputusan sangat dibutuhkan.
Menurut bupati, parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, intregitas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. (Nas)