Dijaga Puluhan Polisi, Rapat Dengar Pendapat Raperda Kepala Desa Berjalan Lancar

PURWOREJO, Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian Kepala Desa kini memasuki tahap finalisasi. Substansi isi pasal perpasal telah selesai, menyusul digelarnya rapat dengar pendapat dengan para kepala desa, di Ruang Pertemuan DPRD, Kamis (22/2).

“Pada prinsipnya draf Raperda sudah sesuai dengan peraturan di atasnya dan sesuai dengan hasil evaluasi pelaksanaan Pilkades tahap pertama,”jelas Ketua Pansus Perda Kepala Desa, Kon Gudoyo, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan puluhan kepala desa, Kamis (22/2).

Lebih lanjut Kon Gudoyo menjelaskan, Raperda Perubahan Perda Nomer 24 Tahun 2016 itu sangat penting terkait adanya beberapa pasal di Perda lama yang sudah tidak sesuai dengan aturan baru mengenai pemilihan kepala desa.

Dicontohkan, dalam Perda Nomer 24 Tahun 2016 tidak diatur tentang calon kepala desa yang berasal dari anggota BPD (Badan Perwakilan Desa). Padahal ketentuan itu muncul dalam Permendagri Nomor 65/2017.

“Disamping itu juga banyak pasal yang harus dihapus karena tidak sesuai lagi,”ujar politisi dari Golkar itu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi, ST, MM saat mengawali pertemuan mengharapkan agar dalam membahas perubahan Raperda Kepala Desa mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.

“Saya berharap semuanya fokus membahas Raperda, tidak melebar kemana-mana, termasuk tidak membahas APBD,”pesan Luhur.

Rapat dengar pendapat juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, antara lain Prabowo, SH (PDIP),Thoha Mahasin (PKB), Try Edi Purwanto. Selain itu juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sumarjono dan sejumlah camat.

Rapat dengar pendapat selama 2 jam berjalan lancar, mesipun sebelumnya suasana sedikit tegang karena hadirnya puluhan anggota polisi di halaman Gedung Dewan. (Adv)

Loading

Tinggalkan Komentar