KALIGESING, Y (20) dan M (20), keduanya warga Desa Tamansari, Kecamatan Kaligesing, diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap dua gadis di bawah umur, warga desa di wilayah Kecamatan Kaligesing. Y dan M ditangkap di rumahnya, awal bulan ini.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi, SH didampingi Kanit 4 Ipda Setyo Raharjo, SH menyebutkan, po perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Senin (28/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwanya terjadi saat Senin (28/5) sekitar pukul 11.00 WIB Y dan M mengajak dua gadis itu, sebut saja Mawar (14) dan Melati (14), pergi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah puas berkeliling kota, sekitar pukul 21.00 WIB Y dan M mengajak pulang kedua korban.
Setiba di hutan pinus Desa Tawangsari sekitar pukul 22.00 WIB kedua tersangka mengajak korban berhenti. Di lokasi tersebut kedua tersangka membujuk korban untuk berhubungan intim.
“Tersangka Y membujuk Mawar, sementara D merayu Melati, “kata Ipda Setyo Raharjo, Jumat (22/6).
Pada awalnya kedua korban menolak diajak berhubungan intim. Namun karena terus dibujuk rayu dan dipaksa akhirnya Mawar bersedia melayani nafsu bejad Y. Sementara Melati tetap menolak, sehingga M hanya bisa mencium pipi dan meraba tubuh di bagian atas.
“Tersangka Y menyetubuhi Mawar di jalan setapak dengan alas jaket, sementara M dan Melati melakukan di atas sepeda motor, “sebut Ipda Setyo Raharjo.
Diungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula kecurigaan keluarga lantaran korban pulang larut malam. Setelah didesak akhirnya korban mengakui perbuatannya.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Loano. Anggota Polsek Loano yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka.
“Dari pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dengan dalih suka kepada korban, “ucap Ipda Setyo Raharjo.
Menurut Setyo Raharjo, tersangka Y dijerat dengan pasal 81, dan tersangka M dijerat pasal 82, UU RI no 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (W5)
Miris sekali cerita mawar dan melati ini, kesian anak dibawah umur