Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Seorang Oknum PNS Ditangkap Polisi

PURWOREJO, DAS (52), seorang pegawai negeri sipil di sebuah instansi, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. DAS ditangkap di rumahnya, Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Minggu (2/9).
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sapto Hadi, S.Pd, SH, MH, Rabu (5/9) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan DAS sebagai pemakai narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat hisap berbentuk sedotan dan terdapat bekas sabu-sabu.
“Yang bersangkutan kemudian kita amankan ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, “kata Sapto Hadi.
Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kinimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar