Diduga Edarkan Miras, Oknum Aparat Diamankan Satpol PP

BAYAN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purworejo mengamankan seorang oknum aparat berinisial E, karena diduga menjual dan mengedarkan minuman keras (miras). E terjaring saat sejumlah petugas Satpol PP sedang melakukan patroli di kawasan Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Minggu (2/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Turut diamankan sebagai barang 179 botol miras berbagai merek, terdiri atas 41 anggur merah, 20 bir, 36 vodka, 19 wiski, 63 ciu.

Kasat Pol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani mengatakan, karena yang bersangkutan merupakan aparat maka dalam pengaman tersebut pihaknya melibatkan instansi terkait.

“Jadi kita hanya mengamankan saja, sedang penangkapan dilakukan oleh anggota instansi tempat E bertugas,”kata Endang Muryani, Senin (3/9).

Dituturkan, kejadiannya berawal saat anggota patroli Satpol PP melintas di wilayah Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan melihat seseorang sedang berjalan sempoyongan mirip orang mabuk, keluar dari sebuah gang.

Namun saat didekati orang tersebut kabur mengendarai sepeda motor. Anggota Satpol PP kemudian menyusuri gang dimana orang yang diduga mabuk itu keluar.

Sampai di sebuah rumah, anggota Satpol PP melihat ada beberapa botol miras yang sudah kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, akhirnya ditemukan ratusan botol miras yang diakui milik E.

Selanjutnya ratusan botol miras tersebut diamankan sebagai barang bukti. Karena E merupakan seorang aparat, Satpol PP kemudian menghubungi instansi terkait untuk mengamankannya.

“Yang bersangkutan beserta barang bukti selanjutnya kami serahkan ke institusi yang berwenang,” kata Endang. (W5)

Loading

Tinggalkan Komentar