PURWOREJO, Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Purworejo pada catur wulan pertama tahun 2018 mencapai lebih dari 50 kasus, dua orang di antaranya meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Rosalina Agustin, SE, saat dikonfirmasi usai penyerahan klaim santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia (JKKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) pada sela-sela kegiatan May Day di kawasan Alun-alun Purworejo, Selasa (1/5).
“Sejak bulan Januari sampai saat ini ada 50 lebih kasus kecelakaan kerja dan yang sampai meninggal dunia ada 2 orang pekerja,” ungkapnya.
Rosalina menyebutkan, seluruh pekerja yang mengalami kecelakaan dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diberi santunan sesuai dengan haknya.
“Hari ini kami kembali menyerahkan klaim santunan program JKKM dan JHT atas meninggalnya tenaga kerja toko Jaya Foto Purworejo bernama Sukrisno, warga Desa Kuwurejo Kecamatan Kutoarjo,” sebutnya.
Santunan senilai Rp 80.824.400 diserahkan secara simbolik oleh Kepala Dinas Perindustrian (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Drs Sutrisno, M.Si kepada istri korban selaku ahli warisnya.
Menurut Sutrisno, dalam undang-undang disebutkan bahwa memberikan perlindungan keselamatan terhadap pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan itu wajib bagi perusahaan. Karena itu, pihaknya mengingatkan dan mendorong kepada seluruh perusahaan dapat memperhatikan hal itu dan memprioritaskan hak-hak pekerja.
“Hak-hak pekerja, seperti perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan harus diberikan. Sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi bagi yang tidak menjalankan,” tandas Sutrisno. (W5)