Bupati Lantik 6 Pejabat Eselon II dan 26 Eselon IV

PURWOREJO, Bupati Purworejo H Agus Bastian, SE, MM, melantik 6 pejabat tinggi pratama (eselon II), 26 administrator (eselon III), 60 pengawas (eselon IV) dan tiga pejabat di lingkungan Disdukcapil serta 7 kepala TU SMP, di pendopo kabupaten, Senin (4/6). Ke-6 pejabat eselon II yang dilantik meliputi Sumharjono (Asisten I Sekda), Gandi Budi Supriyanto (Kepala Dinkopukmdag), Dr Kuswantoro (Kepala Dinas Sosdukpppakb), Boedi Hardjono (Asisten II Sekda), Sutrisno (Kepala Pelaksana BPBD), dan Eni Sudiyati (Staf Ahli).
Akibat rotasi itu, kini kursi Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kadis Permades, dan Kadis Kesehatan lowong. Sementara dari 60 jabatan pengawas, banyak di antaranya merupakan promosi.
Usai melantik Bupati mengatakan, promosi dan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu sebagai bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Kalaupun ada hal yang istimewa, adalah waktu pengambilan sumpah/janji dan pelantikan jabatan ini, yang dilaksanakan di bulan suci Ramadhan. Sehingga saya berharap, pejabat yang dilantik benar-benar menjadikan momentum ini untuk bekerja optimal dalam menjalankan amanah dan berupaya terus menepati sumpah/janji jabatannya,”ujarnya.
Dikatakan, pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan hanya menempatkan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, intregitas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan kominmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo merupakan kewenangan Bupati Purworejo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),”tandasnya. (Nas)

Loading

Tinggalkan Komentar