PURWOREJO, Dalam era globalisasi yang serba transparan dan demokratis, kepala desa dituntut memberikan pelayanan yang serba cepat, akurat, tepat dan baik dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain itu juga agar desa lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa.
“Sehingga pemerintah desa dan BPD maupun lembaga kemasyarakatan desa, harus berjalan secara harmonis dan seirama demi kemajuan dan perkembangan desa yang lebih baik,” tegas Bupati Purworejo melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Gandi Budi Supriyanto, pada pembekalan kepala desa baru di Gedung Wanita Purworejo, Selasa (6/2).
Lebih lanjut Bupati mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa, merupakan rangkaian yang utuh dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa yang harus lebih diutamakan.
Menurutnya, aparatur pemerintah desa merupakan penggerak utama bagi terselenggaranya pemerintahan di desa. Karena pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang sehari-harinya berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak serta dapat memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat.
“Selain itu juga mampu melaksanakan sistem manajemen yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah maupun Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Kepala Dinpermasdes Sumharjono mengingatkan, dalam melakukan pendataan warga miskin dan penerima bantuan rumah layak huni agar akurat. Karena pendataan ini untuk program pengentasan kemiskinan, sehingga bantuan bisa tepat sasaran sesuai data dan rencana.
Pembekalan dikhususkan bagi 85 kepala desa hasil pemilihan 2017. Pembekalan bertujuan memberikan pemahaman terkait peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Juga untuk meningkatkan Sumber daya manusia aparat pemerintahan desa yang dalam hal ini adalah meningkatkan pengetahuan Kades sebagai pemimpin sekaligus penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan di desa. (*)