PURWOREJO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Purworejo menandatangani persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Purworejo, menyusul diketoknya persetujuan Dewan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/11) sore. Dalam Perda yang baru, Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan pada 27 Februari 1831 bertepatan dengan perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luhur Pambudi, ST, MM, Pansus yang menangani Raperda Hari Jadi mengungkapkan, perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo tertuang dalam naskah Kedung Kebo yang ditulis oleh Cokronegoro I
pada 14 Romadhon 1246 H.
Pansus juga menyebutkan, penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo bertujuan agar momentum terbentuknya Kabupaten Purworejo dapat mempunyai kepastian hukum, untuk meningkatkan rasa memiliki dan memperkokoh jati diri bangsa dan Kabupaten Purworejo.
Pansus juga menyebutkan, dengan disetujuinya Perda Hari Jadi Kabupaten Purworejo yang baru, maka Perda No 9 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Perda No 9 Tahun 1994, Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan tanggal 5 Oktober 901 M. Tanggal tersebut didasarkan pada prasasti Kayu Arahiwang di Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip.
Menanggapi laporan Pansus 47, Bupati Purworejo Agus Bastian, SE, MM menyampaikan apresiasinya atas sikap Pansus yang dinilai sangat berhati-hati dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Purworejo.
Dikatakan, dalam memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut, Pansus 47 memerlukan data dukung berupa arsip otentik yang merupakan bukti tertulis perubahan nama Brengkelan jadi Purworejo.
“Arsip tersebut saat ini tersimpan di Arsip Nasional RI dan telah diupayakan penelusuran beberapa waktu lalu, mengingat arsip otentik penetapan penggunaan nama Purworejo sebagai salah satu bukti sangat penting dalam penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo,”tandas bupati. (Nas)