PURWOREJO, Bupati Purworejo H Agus Bastian, SE, MM menyerahkan bukti laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purworejo, Kamis (29/3). Bukti laporan SPT diserahkan Bupati kepada Kepala KPP Pratama Purworejo, Yoepida Lsksmiyarta Sumantri.
Pada kesempatan itu Yoepida membacakan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembacaan deklarasi juga disaksikan ratusan wajib pajak yang sedang melapor SPT di kantor itu.
Bupati menegaskan, pihaknya mengakui belum bisa melaporkan SPT pada awal waktu. Tapi Bupati berjanji ke depan akan melakukannya karena saat ini sudah dipermudah dengan fasilitas e-Filling.
“Masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT pada batas akhir, termasuk saya. Kebiasaan ini hendaknya diperbaiki,”tegas Bupati.
Menurut Bupati, laporan pajak melalui e-Filing dinilsi sangat membantu masyarakat, karena bisa dilakukan dimana saja. Wajib pajak tidak perlu antri dan berjubel di KPP Pratama,”ujarnya.
Dikatakan, pada merupakan bagian yant tak terpisahkan dari pembangunan. Sebab, 75% biaya pembangunan, baik infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan, berasal dari pajak.
Sebaliknya, KPP Pratama juga diharapkan agar memberi pelayanan sebaik mungkin. Pasalnya, pajak masih jadi momok di tengah masyarakat. Banyak orang tak berani pasang papan nama perusahaan karena takut dikejar petugas pajak.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Purworejo, Yoepida Lsksmiyarta Sumantri, minta agar masyarakat ikut mengawasi institusinya dalam pelayanan. Jika ada pelayanan yang dinilai kurang baik agar dilaporkan.
“Kami membacakan deklarasi yang kemudian dipublikasikan, dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan mau mengawasi,”tandasnya. (Nas)